JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI) meminta tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang mereka lakukan, Kamis (16/5), di depan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kantor Kementerian Agama (Kemenag), jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Diterima Irjen Kemenag M Jasin, Hikmahbudhi meminta transparansi penggunaan anggaran di Ditjen Bimas Buddha, Kementerian Agama.
"Ini adalah tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang kami lakukan pada tanggal 16 Mei yang lalu di kantor Ditjen Bimas Buddha Kemenag. Tuntutan kami adalah transparansi penggunaan anggaran di Ditjen Bimas Buddha, dimana sebelumnya kami sudah bersurat, tapi tidak ditanggapi secara serius," kata Ketua PP Hikmahbudhi Adi Kurniawan kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (7/6).
Ditambahkannya bahwa sikap Ditjen Bimas Buddha ini tidak sejalan dengan reformasi birokrasi yang digembar gemborkan pemerintah.
"Sikap yang mengabaikan permintaan transparansi dari Hikmahbudhi semakin memperkuat dugaan korupsi di lembaga tersebut," ujar Adi.
Sementara itu Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menyarankan agar Hikmahbudhi melaporkan hal terrsebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jika dokumen (transparansi) tidak dikasih, Hikmahbudhi ajukan saja laporan ke KPI, biar di mediasi. Jika tidak dikasih mereka (para pejabat) bisa dipidana, kena Undang-undang KPI," terang Uchok.
Dijelaskan Uchok, bahwa banyak para pejabat belum tahu kalau warga negara bisa meminta dokumen. Pejabat merasa semua dokumen adalah rahasia negara. "Pejabat merasa itu adalah rahasia negara," pungkas Uchok ketika dihubungi BeritaHUKUM.com.(bhc/mdb) |