Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Asian Agri
Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
Friday 10 Jan 2014 13:01:25
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 Atas nama:

Terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak yang dalam putusan telah dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 2 tahun percobaan 3 Tahun serta Terhadap korporasi yaitu terhadap 14 perusahaan dibawah asian agri dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 2.516.955.391.304 dengan batas waktu selama 1 tahun harus dibayar, mengingat putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 diterima Kejaksaan pada tanggal 1 Februari 2013, maka batas waktu 1 tahun tersebut adalah terhitung sejak 1 Februari 2014.

Beberapa tindakan dalam melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut, pada bulan Maret 2013, Kejari Jakpus telah melakukan pemanggilan 14 perusahaan, ternyata tidak hadir kemudian tanggal 8 Januari 2014, dipanggil kedua kalinya kemudian dihadiri oleh para penasehat hukumnya dan mereka menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi pembayaran denda tersebut.

"Karena menyangkut denda yang cukup besar, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi mau tidak mau harus dilakukan walaupun terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali (sesuai Pasal 270 KUHAP)," kata Untung, Jumat (10/1) di Kejaksaan Agung.

Terhadap denda, dan guna antisipasi atas pembayaran denda dapat diwujudkan maka Kejaksaan telah melakukan pelacakan asset ke 14 Perusahaan tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) bersama-sama dengan Ditjen Pajak, PPATK, BPN, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kementerian BUMN dan ditemukan antara lain antara lain di Propinsi Sumatera Utara 37.848,964 Ha, di Propinsi Jambi 31.488,291 Ha, di Propinsi Riau 98.209,09 Hektar, 19 Pabrik pengolahan Sawit tersebar di Indonesia, dan 14 kantor perusahaan, yang semuanya secara apresial telah nilai sebesar Rp. 5,3 Triliun.

Untuk pengamanan asset-aset yang telah dilacak, semua dilakukan pemblokiran agar tidak dipindahtangankan antara lain kepada BPN, untuk perusahaannya kepada Kemenkumham.

Memang selama proses pelacakan berjalan, ternyata ada asset asset perusahaan yang telah diagunkan di Credit Suisse International Bank (Bank Swiss Cabang London) karenanya Kejaksaan pun melakukan koordinasi dengan menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan Otoritas Penegak Hukum terkait Money Laundering, Asset Recovery, Kejahatan Perbankan, Korupsi dan Penipuan di Inggris dan hasilnya positip dalam menindak lanjuti asset-aset tersebut.

Semua tindakan tersebut juga didasarkan pada Surat dari Mahkaman Agung tertanggal 26 Maret 2013, dimana MA tetap berpendapat terhadap amar putusan pembayaran denda terhadap ke 14 Perusahaan Asian Agri Group membayar secara tunai dan apabila tidak membayar secara tunai, jaksa selaku eksekutor dapat melakukan upaya paksa.

Saat ini Kejaksaan masih berharap ke 14 Perusahaan yang berada di dalam Asian Agri Group untuk membayarnya secara tunai dan kalaupun nantinya akan dilakukan upaya paksa diharapkan tindakan Kejaksaan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan dari pelaksanaannya seperti nasib perusahaan, karyawan, penduduk sekitarnya dan perkebunannya.(rls/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2