JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 Atas nama:
Terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak yang dalam putusan telah dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 2 tahun percobaan 3 Tahun serta Terhadap korporasi yaitu terhadap 14 perusahaan dibawah asian agri dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 2.516.955.391.304 dengan batas waktu selama 1 tahun harus dibayar, mengingat putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012 diterima Kejaksaan pada tanggal 1 Februari 2013, maka batas waktu 1 tahun tersebut adalah terhitung sejak 1 Februari 2014.
Beberapa tindakan dalam melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut, pada bulan Maret 2013, Kejari Jakpus telah melakukan pemanggilan 14 perusahaan, ternyata tidak hadir kemudian tanggal 8 Januari 2014, dipanggil kedua kalinya kemudian dihadiri oleh para penasehat hukumnya dan mereka menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi pembayaran denda tersebut.
"Karena menyangkut denda yang cukup besar, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi mau tidak mau harus dilakukan walaupun terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali (sesuai Pasal 270 KUHAP)," kata Untung, Jumat (10/1) di Kejaksaan Agung.
Terhadap denda, dan guna antisipasi atas pembayaran denda dapat diwujudkan maka Kejaksaan telah melakukan pelacakan asset ke 14 Perusahaan tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) bersama-sama dengan Ditjen Pajak, PPATK, BPN, Kemenkumham, Kemenlu, dan Kementerian BUMN dan ditemukan antara lain antara lain di Propinsi Sumatera Utara 37.848,964 Ha, di Propinsi Jambi 31.488,291 Ha, di Propinsi Riau 98.209,09 Hektar, 19 Pabrik pengolahan Sawit tersebar di Indonesia, dan 14 kantor perusahaan, yang semuanya secara apresial telah nilai sebesar Rp. 5,3 Triliun.
Untuk pengamanan asset-aset yang telah dilacak, semua dilakukan pemblokiran agar tidak dipindahtangankan antara lain kepada BPN, untuk perusahaannya kepada Kemenkumham.
Memang selama proses pelacakan berjalan, ternyata ada asset asset perusahaan yang telah diagunkan di Credit Suisse International Bank (Bank Swiss Cabang London) karenanya Kejaksaan pun melakukan koordinasi dengan menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan Otoritas Penegak Hukum terkait Money Laundering, Asset Recovery, Kejahatan Perbankan, Korupsi dan Penipuan di Inggris dan hasilnya positip dalam menindak lanjuti asset-aset tersebut.
Semua tindakan tersebut juga didasarkan pada Surat dari Mahkaman Agung tertanggal 26 Maret 2013, dimana MA tetap berpendapat terhadap amar putusan pembayaran denda terhadap ke 14 Perusahaan Asian Agri Group membayar secara tunai dan apabila tidak membayar secara tunai, jaksa selaku eksekutor dapat melakukan upaya paksa.
Saat ini Kejaksaan masih berharap ke 14 Perusahaan yang berada di dalam Asian Agri Group untuk membayarnya secara tunai dan kalaupun nantinya akan dilakukan upaya paksa diharapkan tindakan Kejaksaan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan dari pelaksanaannya seperti nasib perusahaan, karyawan, penduduk sekitarnya dan perkebunannya.(rls/bhc/mdb)
|