Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dinas PU
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
Thursday 03 Dec 2015 03:41:37
 

Ilustrasi. Proyek Pengaspalan Jalan.(Foto: BH/kar)
 
KUTAI BARAT, Berita HUKUM - Ada apa dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Kepala Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan dan Jembatan (PPJJ) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pilip, ST yang diduga kuat dengan sengaja menahan atau tidak membayar uang kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya, hingga memasuki tahun ke 10 sejak tahun 2006 yang lalu.

Sumber data yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com menyebutkan bahwa, pekerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah kecamatan Jembang ada 4 paket proyek yaitu: Paket pekerjaan peningkatan jalan Muara Nayan - Kampung Lempuni, paket Jalan SP Perigiq - Tj Jone - Muara Ohong, paket Tj Isuy - Mancong, paket Tj Isuy - Tj Jaan - Pulau Lanting, demikian 1 paket jalan Melak Ilir - Empakung - Muara Bunyut yang masuk dalam kecamatan Melak, tahun anggaran 2004, 2005, 2006 dengan total anggaran Rp 34.568.725.000,-

Dari 5 paket dengan total anggaran Rp 34,5 milyar lebih tersebut dikerjakan oleh CV. Berjaya dan PT. Rita Mulia Abadi. Namun, dipertanyakan oleh beberapa pihak termasuk salah satu LSM yang mengatakan bahwa, dengan tidak dibayarkannya hasil pekerjaan tersebut sejak tahun 2006 yang lalu, yang masih kurang lebih Rp 28,7 milyar lebih dengan alasan yang tidak jelas, sehingga diduga sisa anggaran yang belum dibayar tersebut digelapkan dan harus bertanggung jawab adalah saudara Pilip, ST selaku Kasubdit PPJJ, ujar Sumber, yang minta namanya tidak diberitakan.

Data yang diterima pewarta dengan jelas menyebutkan bahwa, pada saat serah terima jabatan Kasubdit PPJJ dari Supardi MS, ST, MT kepada Pilip, ST pada tanggal 08 Juni 2006 lalu yang termuat dalam berita acara Nomor: 600/PPJJ/DPUK-KB/VI/2006 juga secara rinci mencantumkan hasil pemeriksaan lapangan ke 5 paket yang dikerjakan CV. Berjaya dan PT. Rita Mulia Abadi.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa, tidak dibayarkannya oleh Pemerintah Kubar melalui Kasubdit PPJJ dengan alasan pekerjaan proyek tersebut dinilai ilegal, sehingga timbul pertanyaan, kalau pekerjaan itu ilegal kenapa harus dilakukan kontrak kerja dengan kontraktor atau perusahaan untuk mengerjakan proyek dimaksud.

Direktur utama CV. Berjaya dan PT. Rita Mulia Abadi, yang dikonfirmasi pewarta pada, Rabu (2/12) hanya mengatakan bahwa, saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak dan pada saatnya akan membuka kasus tersebut.

Sementara, Kepala Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan dan Jembatan ( PPJJ ) Dinas PU Kubar, Pilip, ST saat ingin di konfirmasi melalui telpon selularnya dari Senin, Selasa dan Rabu, yang juga melalui pesan SMS tidak merespon, dan hingga berita ini ditayang tidak ada tanggapan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2