Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dinas PU
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
Thursday 03 Dec 2015 03:41:37
 

Ilustrasi. Proyek Pengaspalan Jalan.(Foto: BH/kar)
 
KUTAI BARAT, Berita HUKUM - Ada apa dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Kepala Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan dan Jembatan (PPJJ) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pilip, ST yang diduga kuat dengan sengaja menahan atau tidak membayar uang kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya, hingga memasuki tahun ke 10 sejak tahun 2006 yang lalu.

Sumber data yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com menyebutkan bahwa, pekerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah kecamatan Jembang ada 4 paket proyek yaitu: Paket pekerjaan peningkatan jalan Muara Nayan - Kampung Lempuni, paket Jalan SP Perigiq - Tj Jone - Muara Ohong, paket Tj Isuy - Mancong, paket Tj Isuy - Tj Jaan - Pulau Lanting, demikian 1 paket jalan Melak Ilir - Empakung - Muara Bunyut yang masuk dalam kecamatan Melak, tahun anggaran 2004, 2005, 2006 dengan total anggaran Rp 34.568.725.000,-

Dari 5 paket dengan total anggaran Rp 34,5 milyar lebih tersebut dikerjakan oleh CV. Berjaya dan PT. Rita Mulia Abadi. Namun, dipertanyakan oleh beberapa pihak termasuk salah satu LSM yang mengatakan bahwa, dengan tidak dibayarkannya hasil pekerjaan tersebut sejak tahun 2006 yang lalu, yang masih kurang lebih Rp 28,7 milyar lebih dengan alasan yang tidak jelas, sehingga diduga sisa anggaran yang belum dibayar tersebut digelapkan dan harus bertanggung jawab adalah saudara Pilip, ST selaku Kasubdit PPJJ, ujar Sumber, yang minta namanya tidak diberitakan.

Data yang diterima pewarta dengan jelas menyebutkan bahwa, pada saat serah terima jabatan Kasubdit PPJJ dari Supardi MS, ST, MT kepada Pilip, ST pada tanggal 08 Juni 2006 lalu yang termuat dalam berita acara Nomor: 600/PPJJ/DPUK-KB/VI/2006 juga secara rinci mencantumkan hasil pemeriksaan lapangan ke 5 paket yang dikerjakan CV. Berjaya dan PT. Rita Mulia Abadi.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa, tidak dibayarkannya oleh Pemerintah Kubar melalui Kasubdit PPJJ dengan alasan pekerjaan proyek tersebut dinilai ilegal, sehingga timbul pertanyaan, kalau pekerjaan itu ilegal kenapa harus dilakukan kontrak kerja dengan kontraktor atau perusahaan untuk mengerjakan proyek dimaksud.

Direktur utama CV. Berjaya dan PT. Rita Mulia Abadi, yang dikonfirmasi pewarta pada, Rabu (2/12) hanya mengatakan bahwa, saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak dan pada saatnya akan membuka kasus tersebut.

Sementara, Kepala Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan dan Jembatan ( PPJJ ) Dinas PU Kubar, Pilip, ST saat ingin di konfirmasi melalui telpon selularnya dari Senin, Selasa dan Rabu, yang juga melalui pesan SMS tidak merespon, dan hingga berita ini ditayang tidak ada tanggapan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2