SAMARINDA, Berita HUKUM - Kawasan Perbatasan oleh pemerintah yang dijadikan beranda terdepan bangsa seharusnya dengan perhatian ekstra dari pemerintah, dari segi fasilitas infrastruktur darat juga udara demikian juga dengan hak-hak warga masyarakat perlu diperhatikan, jangan dikebiri dengan melarang warganya untuk menuntut hak ganti rugi lahan warga atas pengembangan bandara Long Ampung yang berbatasan langsung dengn negara tetangga negeri jiran Malaysia.
Bupati Malinau Yansen TP diduga dengan otoriter melarang warga Long Ampung Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau yang saat ini masuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melarang warga yang terkena dampak pengembangan Bandara Long Ampung untuk melakukan tuntutan ganti rugi, sehingga warga yang terkena dampak mengadu kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Gubernur, Awang Faroek Ishak juga DPRD Kaltim. Hal tersebut diungkapkan oleh Ison Bilung dan Lukas Alung yang merupakan Ketua dan Sekretaris Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung, kepada BeritaHUKUM.com beberapa waktu yang lalu.
Menurut Ketua Solidaritas Ison Bilung dan Lukas Alung bahwa, sekitar pertengan Februari 2014 yang lalu, melalui Solidaritas warga pada tanggal 12 Februari 2014 menyampaikan surat tuntutan kepada Gubernur Kaltim, dengan tembusan DPRD Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Gubernur Kaltara, Pangdan VI Mulawarman, Bupati Malinau, DPRD Malinau kepada juga Kecamatan Kayan Selatan, namun hingga dikirimya surat kedua pertengan Maret 2014 yang lalu belum ada tanggapan baik itu pemerintah Provinsi Kaltim maupun Bupati Malinau yang mempunyai kewenangan melalukan pembebasan lahan dan ganti rugi, terang Ison Bilung dan Lukas Alung.
“Kami menyampaikan surat tuntutan kepada Gubernur Kaltim Bapak Awang Faroek Ishak untuk memperhatikan nasib tuntutan ganti rugi kami atas penggusuran lahan untuk bandara Long Ampung, kami mengadu ke Bapak Awang Faroek, karena kami dilarang oleh Bupati Malinau untuk mengajukan tuntutan ganti tugi,” ujar Ison Bilung dan Lukas Alung.
Dalam surat dengan kop Solidaritas Warga tertanggal 15 Februari 2014 dengan lampiran kronologis sejarah pembangunan Bandara long Ampung, dikatakan pada dasarnya bukan menolak pembangunan atau pengembangan Bandara untuk melancarkan transportasi warga perbatasan, namun meminta agar hak mereka juga dapat diperhatikan.
Dikatakan dalam surat tuntutannya bahwa, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bersama meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan kewajiban membayar ganti rugi sesuai tuntutan dari 34 Kepala keluarga (KK) dengan 72 Ha lahan yang digusur, seperti; perkebunan, ladang, persawahan, rumah tempat tinggal serta tanam tumbuh diatasnya dengan total Rp 2,4 milyar lebih.
"Yang kami tuntut adalah membayar hak kami, karena lahan yang diambil untuk Bandara yang kami garap adanya perkebunan, ladang, sawah, juga ada rumah tempat tinggal, demikian juga dengan tanam tumbuh, dari 34 KK dengan lahan 72 Ha senilai Rp 2,4 milyar lebih, namun kami tunggu hingga saat ini belum ada tanggapan,” ujar Ison Bilung (TM. Ngang) dan Lukas Alung (TM. Tio).
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menerima perwakilan warga korban penggusuran lahan bandara Long Ampung, diruang kerjanya Senin (24/2) lalu, Gubernur menyambut baik tuntutan warga dan berjanji akan membantu menyelesaikan tuntutan tersebut dan menyampaikan Bupati Malinau dan pemerintah Provinsi Kaltara, ujar Aweangh.
“Pemerintah provinsi telah menganggarkan dana untuk pembangunannya dan segala sesuatu penyangkut ganti rugi dan pembebasan lahan adalah kewenangan Kabupaten Malinau,” ujar Awang.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kaltim Yahya Anja, diruang kerjanya, Selasa (25/2) lalu ketika menerima perwakilan yang menyampaikan tembusan tuntan mereka mengatakan, pemerintah sebelum melakukan pembangunan harus diperhatikan hak warga untuk membayar ganti rugi agar tidak berdampak pada permasalahan yang timbul setelah atau dalam pelaksanaan pembangunan, yang membuat pekerjaan terhambat dengan kendala tuntutan ganti rugi warga, teras Yahya Anja kepada perwakilan warga.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rizal NF, Selasa (2/4) lalu diruang kerjanya, menanggapi permasalahan yang timbul atas tuntutan warga Long Ampung, tentang ganti rugi lahan atas pengembangan bandara Long Ampung, mengatakan hak warga berupa ganti rugi terhadap pengembangan bandara tersebut, pemerintah harus berikan karena itu merupakan hak mereka, karena sebelum itu melaksanakan pekerjaan kepentingan masyarakat juga harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga jangan sampai masyarakat dirugikan, walau fasilitas tersebut untuk masyarakat, ujar Rizal.
Rizal juga mengatakan, jangan sampai hanya pembangunan saja dilaksanakan namun hak-hak warga tidak diperhatikan, “Lahan mereka yang selama ini sebagai mata pencarian mereka dan diambil begitu saja tanpa adanya ganti rugi, ya pasti terjadi masalah, karena di sanalah sebagai mata pencarian mereka sehingga harus diberikan ganti rugi,” ujar Rizal.
Bupati Malinau Yansen, TP dan Sekda Malinau Adri Paton, berkali kali dihubungi pewarta melalui telpon selularnya untuk menanggapi tuntutan warga Long Ampung, namun handphone keduanya selalu tidak aktif.(bhc/gaj) |