Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bom
Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
2018-05-13 10:02:29
 

Tampak kondisi di TKP bom meledak di gereja Surabaya.(Foto: twitter)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Ada 9 orang korban meninggal dunia dan 40 korban luka-luka akibat 3 bom meledak yang diduga bom bunuh diri terjadi di 3 Gereja yang meledak berentetan; Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya Utara, Gereja GKI Diponegoro Surabaya, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) di Jalan Arjuna, Surabaya pada, Minggu (13/5) pagi sekitar pukul 7.30 Wib.

Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung di TKP mengatakan, "rasa duka yang mendalam kepada seluruh rakyat indonesia terkhusus kepada rakyat Jawa Timur, Surabaya, bahwa kepolisian masih terus melakukan identifikasi dan minta kerjasama dengan baik. Update terakhir bertambah menjadi sementara 40 luka yang berada di rumah sakit dan menjadi 9 meninggal dunia," ujar Kombes Pol. Frans Barung, Minggu (13/5).

Ada 40 korban luka akibat ledakan bom di 3 gereja di Surabaya, termasuk dua Polisi dari Polda Surabaya yang jadi korban dirujuk ke RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Rentetan bom yang meledak di 3 lokasi; lokasi pertama di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya Utara sekitar pukul 07.15 Wib, kedua Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro 146 sekitar 07.45 Wib dan ketiga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) di Jalan Arjuna sekitar 07.50 Wib.

Sementara, peristiwa ledakan bom yang mengguncang terjadi di Gereja GKI di Jalan Diponegoro, Surabaya, dikabarkan menyebut, pelaku aksi bom bunuh diri merupakan perempuan.(dbs/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2