Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Ada 5 Kapolres Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diserahterimakan
2020-01-02 19:14:12
 

Lima (5) posisi jabatan Kapolres Polda Metro Jaya diserahterimakan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Sebanyak lima posisi jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya diserahterimakan. Yakni Kapolres Jakarta Pusat, Kapolres Jakarta Barat, Kapolres Kota Bekasi, Kapolres Kabupaten Bekasi, dan Kapolres Tangerang Kota.

Upacara serah terima jabatan (sertijab) kepada lima (5) Kapolres tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Aula Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (02/01/2019).

Berikut sertijab lima jabatan Kapolres dari pejabat lama kepada pejabat baru:

1. Kapolres Jakarta Pusat, dari Kombes Pol Harry Kurniawan diserahterimakan kepada Kombes Heru Novianto.

2. Kapolres Jakarta Barat, dari Kombes Hengki Haryadi diserahterimakan kepada Kombes Yulius Audie Sonny.

3. Kapolres Kota Bekasi, dari Kombes Pol Indarto diserahterimakan kepada Kombes Wijonarko.

4. Kapolres Kabupaten Bekasi, dari Kombes Candra Sukma Kumara diserahterimakan kepada Kombes Hendra Gunawan.

5. Kapolres Tangerang Kota, dari Kombes Abdul Karim diserahterimakan kepada Kombes Sugeng Hariyanto.

Diwaktu sama, jabatan Karo SDM Polda Metro Jaya, dan jabatan Dir Intelkam Polda Metro Jaya juga turut diserahterimakan. Yaitu Karo SDM Polda Metro Jaya dari Kombes Pol Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, dan jabatan Dir Intelkam Polda Metro Jaya, diserahterimakan dari Kombes Pol. Dr. Umar Effendi, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Hibrak Wahyu Setiawan, S.I.K

Pergantian pejabat utama jajaran Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka pendidikan.

Adapun sertijab 2 pejabat utama jajaran Polda Metro Jaya dan lima (5) jabatan Kapolres Polda Metro Jaya itu berdasarkan surat telegram Kapolri dengan nomor ST/3231/XII/KEP/2019, ST/3331/XII/KEP/2019, dan ST/3332/XII/KEP/2019 tanggal 6 Desember 2019 dan 20 Desember 2019 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2