Terlihat hadir dalam" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Ada 2 Menteri yang Diduga Patut Bertanggung Jawab Dalam Proyek Hambalang
Wednesday 31 Oct 2012 20:49:26
 

Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, AK di Gedung DPR saat setelah menyerahkan Laporan P3SON Hambalang BPK ke DPR RI (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di Gedung Nusantara III DPR, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso langsung menerima Ketua BPK Hadi Purnomo. "Rapat hari ini merupakan rapat konsultasi antara BPK dan DPR terkait penerimaan LHP Proyek P3SON Hambalang," ujar Politisi Golkar ini.

Terlihat hadir dalam penyerahan ini Ketua Komisi X Agus Hermanto, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara BAKN DPR, Sumaryati Arjoso, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, dan anggota BPK II Taufiquracman Ruki yang sempat menyebut adanya intervensi dalam proses audit BPK tersebut.

Dalam pemaparan hasil audit yang disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo, Menteri Pemuda dan Olahraga dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan menyalahgunakan wewenangnya. Dalam proses audit ini, BPK butuh waktu delapan untuk mencapai hasil yang maksimal.

Menurut ketua BPK, Kemenpora diduga telah membiarkan Sekretaris Menpora Wafid Muharram guna untuk melaksanakan wewenang Menporanya. Wafid juga telah menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Tindakan Wafid itu diduga keras telah melanggar PMK 65/PMK.02/2012.

"Menpora tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti yang diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008," tutur Hadi.

Kesalahan Menpora lainnya, menurut BPK, Menpora telah membiarkan Sesmenpora Wafid Muharram untuk menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Menpora. Tindakan Wafid juga dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan pembiaran itu, Menpora kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Ketika ditanya tentang ketidak hadiran salah satu anggota BPK Rizal?, Hadi menjawab, "Pak Rizal tak ikut karena ada tugas di luar, jadi jangan diartikan lain." Ujar Hadi.

Hadi juga menambahkan, ''saya tak dapat memastikan kapan audit investigasi tahap II akan mulai rampung, tetapi kami akan bekerja secepatnya,'' pungkas Hadi.

Hasil audit Hambalang sempat menjadi pertanyaan, setelah Taufiequrachman anggota II mengatakan, adanya Intervensi walau akhirnya pernyatan tersebut telah diralat kembali oleh mantan ketua KPK tersebut.

Pernyataan Taufiequrachman itu juga langsung dibantah oleh pihak BPK dan menyebut tidak ada intervensi dari siapa pun dan audit memang belum rampung.

Seperti diketahui, pemeriksaan proyek Hambalang dilakukan BPK sejak 27 Februari 2012. Dari informasi yang dihimpun, ada tujuh temuan BPK. Setidaknya ada 2 Menteri yang dianggap harus bertanggung jawab dalam proyek ini, karena temuan ini akan diteruskan oleh Panja Hambalang ke komisi XI DPR RI.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2