JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di Gedung Nusantara III DPR, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso langsung menerima Ketua BPK Hadi Purnomo. "Rapat hari ini merupakan rapat konsultasi antara BPK dan DPR terkait penerimaan LHP Proyek P3SON Hambalang," ujar Politisi Golkar ini.
Terlihat hadir dalam penyerahan ini Ketua Komisi X Agus Hermanto, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara BAKN DPR, Sumaryati Arjoso, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, dan anggota BPK II Taufiquracman Ruki yang sempat menyebut adanya intervensi dalam proses audit BPK tersebut.
Dalam pemaparan hasil audit yang disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo, Menteri Pemuda dan Olahraga dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan menyalahgunakan wewenangnya. Dalam proses audit ini, BPK butuh waktu delapan untuk mencapai hasil yang maksimal.
Menurut ketua BPK, Kemenpora diduga telah membiarkan Sekretaris Menpora Wafid Muharram guna untuk melaksanakan wewenang Menporanya. Wafid juga telah menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Tindakan Wafid itu diduga keras telah melanggar PMK 65/PMK.02/2012.
"Menpora tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti yang diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008," tutur Hadi.
Kesalahan Menpora lainnya, menurut BPK, Menpora telah membiarkan Sesmenpora Wafid Muharram untuk menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Menpora. Tindakan Wafid juga dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan pembiaran itu, Menpora kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.
Ketika ditanya tentang ketidak hadiran salah satu anggota BPK Rizal?, Hadi menjawab, "Pak Rizal tak ikut karena ada tugas di luar, jadi jangan diartikan lain." Ujar Hadi.
Hadi juga menambahkan, ''saya tak dapat memastikan kapan audit investigasi tahap II akan mulai rampung, tetapi kami akan bekerja secepatnya,'' pungkas Hadi.
Hasil audit Hambalang sempat menjadi pertanyaan, setelah Taufiequrachman anggota II mengatakan, adanya Intervensi walau akhirnya pernyatan tersebut telah diralat kembali oleh mantan ketua KPK tersebut.
Pernyataan Taufiequrachman itu juga langsung dibantah oleh pihak BPK dan menyebut tidak ada intervensi dari siapa pun dan audit memang belum rampung.
Seperti diketahui, pemeriksaan proyek Hambalang dilakukan BPK sejak 27 Februari 2012. Dari informasi yang dihimpun, ada tujuh temuan BPK. Setidaknya ada 2 Menteri yang dianggap harus bertanggung jawab dalam proyek ini, karena temuan ini akan diteruskan oleh Panja Hambalang ke komisi XI DPR RI.(bhc/put) |