Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Razia
Ada 17.738 Pengendara Terkena Razia Operasi Zebra Jaya 2017
2017-11-03 16:15:15
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya selama dua hari menggelar Operasi Zebra Jaya 2017, sebanyak 17.738 pengendara terkena razia. Berdasarkan data yang diperoleh tercatat jumlah pelanggar lalu lintas terbanyak dan dikenakan tilang berada di wilayah Jakarta Timur yang mencapai 2.535 pengendara.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dibanding tahun sebelumnya jumlah pengendara yang terjaring Operasi Zebra 2017 dalam waktu dua hari terjadi peningkatan.

"Tahun sebelumnya, jumlah pelanggar selama dua hari pertama sebanyak 12.426 pengendara. 10.889 Pengendara ditilang, 1.537 mendapat teguran," kata AKBP Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Menurut Budiyanto, dari total 17.738 pengendara yang dirazia, diperoleh rincian 16.006 pengendara ditindak dengan tilang dan 1.732 lainnya hanya mendapat teguran.

"Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor sebanyak 11.330. Jenis pelanggarannya paling banyak melanggar rambu berhenti dan parkir yakni 1.867 serta melawan arus sebanyak 1.791 pelanggaran," ujar Budiyanto.

Seperti diketahui, Operasi Zebra kali ini digelar selama dua pekan terhitung sejak tanggal 1 November hingga 14 November 2017.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Razia
 
  Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
  Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
  Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
  Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
  Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2