Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Ada 12 RUU Diperpanjang Waktu Pembahasannya
2017-12-08 19:25:43
 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memimpin Rapat Paripurna.(Foto: Jayadi/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU). Kerja Panitia Angket PT. Pelindo II juga termasuk yang diperpanjang. Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Pimpinan Pansus telah meminta perpanjangan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin jalannya Rapat Paripurna, Kamis (7/12) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, mengetuk palu setelah meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir. Dengan begitu, keduabelas RUU resmi diperpanjang waktu pembahasannya.

"Berdasarkan laporan dari Pimpinan Pansus dan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 7 Desember 2017, masing-masing Pimpinan Pansus meminta perpanjangan waktu. Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU-RUU dan Pansus tersebut, kami meminta persetujuan Rapat Paripurna, apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dan Panitia Angket tersebut dapat kita setujui?". Para anggota dewan yang hadirpun serempak menjawab setuju.

Keduabelas RUU tersebut adalah RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Ketentuan Umum Perpajakan, RUU Penyelenggraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Pertanahan, dan RUU Perkoperasian.

RUU lainnya yang juga diperpanjang waktu pembahasannya adalah RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Sistem Nasional IPTEK, RUU Wawasan Nusantara, dan RUU KUHP. Semua RUU ini sampai akhir tahun ini belum rampung dirumuskan, sehingga perlu menambah waktu hingga bisa disahkan di Rapat Paripurna DPR.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2