Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
Ada 'Backing' Aktifitas Galian C di Aceh
Sunday 12 May 2013 09:26:46
 

Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Aparat hukum khususnya di Aceh Utara terkesan lemah untuk memberantas para penambang liar galian C yang akhir-akhir ini kian marak melakukan aktifitasnya dalam perusakan lingkungan.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, puluhan aktifitas galian C itu terdapat di wilayah Kecamatan Nisam, Sawang, Cot Girek dan beberapa tempat lainnya di Aceh Utara itu dilakukan oleh PT Abadi Jaya Sentosa (Ajas) berikut PT Syakila Group.

Perusahaan tersebut sepertinya kebal hukum, dan terkesan dilindungi oleh aparat penegak hukum setempat. Bahkan semakin merajalela melakukan kegiatan penambangan galian C meskipun beberapa kali mendapat teguran dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara.

"Benar, kami sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada mereka, namun surat kami tidak diindahkan," tandas Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina.

Perusahaan itu sepertinya kebal hukum, lanjutnya, sebab aktifitasnya sangat jelas melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. Selain itu juga dengan adanya kegiatan itu ekosistem terhadap lingkungan sekitar akan semakin memburuk.

Dan KLH juga sangat khawatir dapat membahayakan penduduk setempat terutama bagi anak-anak. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu seorang bocah tewas tercebur di lokasi penambangan liar di Desa Gunci Kecamatan Sawang yang dilakukan oleh PT Abad Jaya.

"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka," tutupnya.

Sementara pegiat LSM Aliansi Indonesia, Amri Usman menyebutkan bahwa kedua perusahaan ternama di Aceh Utara itu memang kebal terhadap hukum. Amri menilai persoalan ini sebenarnya bukan menjadi hal yang tabu bagi masyarakat terutama pihak yang berwenang.

"Kita semua tahu galian C itu melanggar undang-undang, tapi sampai saat ini siapa yang mencegahnya," tegasnya, Minggu (12/5).

Oleh sebab itu, Amri berharap kepada penegak hukum agar serius dan jangan mata terhadap para pelaku penambang liar ini. Karena aktifitas itu dapat merusak kelestarian dan ekosistem lingkungan sekitar.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Lingkungan
 
  BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
  Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
  Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
  Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
  HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2