Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Aceh
Aceh Utara Siap Berpindah Pemerintahanya ke Lhoksukon
Monday 06 May 2013 21:06:25
 

Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebelas tahun setelah dimekarkanya Kabupaten Aceh Utara dari Kota Lhokseumawe, sampai saat ini belum memindahkan pusat pemerintahanya ke Ibukota Lhoksukon.

Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara di tahun 2013 ini dikabarkan akan segera merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Utara ke Ibukota Lhoksukon.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, saat menjawab pertanyaan wartawan di gedung DPRK, Senin (6/5) mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung-hitung jumlah aset milik Pemkab Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe.

Menurut dia, setelah diketahui berapa jumlah seluruh aset-asetnya maka akan diserahkan ke pemerintah Kota Lhokseumawe. Namun bila Pemko tidak mampu, dengan terpaksa DPRK akan mencari pihak ketiga untuk membeli aset yang dimiliki Pemkab.

Pun demikian, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 30 miliar untuk mempercepat pembangunan inrastruktur kantor Bupati serta kantor Dewan di Lhoksukon.

"Pembangunan gedung sedang dalam tender dan direncanakan akan dimulai pembangunanya di tahun 2013 ini," ujar Ketua DPRK yang akrab disapa Muallem.

Untuk tahap awal mengingat kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon sudah memiliki gedung baru, katanya, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan memindahkan terlebih dahulu kantor Dewan dengan menempati kantor Kajari yang lama dan selanjutnya baru menyusul pemindahan kantor Bupati.

"Secara perlahanlah kita pindahkan ke Ibukota Lhoksukon. Nah setelah kantor Bupati dan DPRK pindah kemudian akan menyusul kantor dinas lainya," pungkas Muallem.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2