Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Acara Pernikahan Kahiyang, Jokowi Terlihat Hedonis dan Inkonsisten
2017-11-07 05:35:06
 

Ilustrasi. Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo dinilai telah melangar komitmennya sendiri terkait banyaknya tamu yang diundang dalam resepsi pernikahan putrinya, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution.

Saat memulai memimpin, Jokowi mengeluarkan kebijakan bahwa pejabat di tingkat pusat maupun daerah dilarang menggelar pesta berlebihan. Peraturan tersebut mulai diterapkan pada 1 Januari 2015.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai, sebagai orang tua Jokowi mempunyai tanggung jawab untuk mengadakan resepsi pernikahan anaknya. Hal ini patut dihargai dan diapresiasi.

Namun demikian, Pigai menilai terdapat sejumlah pelajaran dari resepsi yang dilakukan di Graha Saba Buwang Solo pada 8 November 2017 itu.

Pertama mengenai inkonsisten Jokowi terhadap peraturan yang pernah dibuatnya. Menurut Pigai, Jokowi telah mengingkari peraturan yang dibuatnya, dan hal itu merupakan pelanggaran.

"Dari sisi etika, seorang presiden menyelenggarakan resepsi besar-besaran dengan menabrak aturan dan komitmen pemerintah," ujar Pigai kepada kantor berita politik RMOL, Minggu (5/11).

Pelajaran yang kedua, Pigai menilai, revolusi mental yang digaungkan Jokowi tidak terlihat dalam acara tersebut.

Jokowi lebih cenderung terlihat hedonis yang mau memamerkan kewewahan, kekayaan di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang mengalami goncangan.

Menurut Pigai, sangat tidak elok Jokowi menyelenggarakan acara begitu megah dan besar di tengah keterpurukan ekonomi.

"Presiden Jokowi tentu tahu bahwa banyak supermarket, mall ditutup karena terancam bangkrut karena daya beli masyarakt rendah. Sarjana sudah tidak lagi mendapat kesempatan pekerjaan yang baik sehingga orientasi mereka menjadi tukang ojek online," ujarnya.

lebih lanjut Pigai menilai sangat wajar jika revolusi mental ala Jokowi tidak berjalan mulus lantaran tindakan yang dilakukan Jokowi sendiri.

Menurutnya, kebijakan Jokowi tentang revolusi mental sangat baik, terlebih dalam buku Manusia Indonesia karya Mochtar Lubis, menjelasakan bahwa salah satu kelemahan Indonesia adalah mental hipokrit atau munafik.

"Revolusi mental itu salah satunya menghapus gaya hipokrit, tetapi Jokowi sendiri menunjukkan pertentangan. Dalam situasi begini bisa dikatakan revolusi ental tidak jalan karena jokowi," ujarnya.

Pigai menambahkan sudah pantas jika Jokowi mendapat sanksi sosial mengenai langkah yang dilakukannya seperti menabrak aturan yang dibuat sendiri dan menabrak etika revolusi mental dan cinderung hedonistik.

Dirinya juga berharap para politisi ikut memberikan kritik kepada Jokowi terkait rencana yang akan dilakukannnya.

"Para politikus jangan buta jangan diam. Minimal mengingatkan pemerintah tentang ini," pungkas Pigai.(nes/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2