JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Abu Tholut divonis hukuman penjara selama delapan tahun. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti brtrsalah, karena melakukan tindak pidana terorisme. Putusan ini sampaikan majelis hakim yang diketuai Musa Arif dalam sidang perkara etrsebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/10).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya, menuntut terdakwa Abu Tholut dangan hukuman 12 tahun penjara. Namun, terdakwa Abu Tholut dan kuasa hukumnya, Ashludin Hatjani menyatakan keberatan. Tapi pihak terdakwa belum menyatakan sikapnya dalam menempuh upaya hukum selanjutnya, karena masih pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU yang menyatakan akan berkonsultasi dengan atasannya.
Dalam amar putusannya tersebut, majleis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana terorisme, berupa pelatihan militer di Aceh pada 2010 dan persiapan jihad di Poso. Terdakwa juga kerap berkomunikasi dengan Dulmatin dan Amir (Ketua) Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir.
Latihan militer ini, berawal dari pertemuannya dengan Ba'asyir di Ngruki, Solo, Jawa Tengah. Saat itu, Tholut diminta Ba’asyir untuk mennjadi panglima perang (Mas' ul Azhari Tadrib) untuk latihan militer di Jalin Janto, Aceh.Selanjutnya, Tholut diberikan dana Rp 40 juta untuk survei dan menyiapkan Tadrib Azkari di Aceh. Ia kembali diserahi uang sebesar Rp 100 juta biaya pelatihan militer, seusai menonton video pelatihan militer bersama Ba’asyir di kantor JAT, Jakarta, pada Februari 2010.
Meski sempat tertembak petugas, Tholut berhasil lolos saat penyergapan di Medan dan sejak Mei 2010, ia dinyatakan buron. Sejak itu, Tholut dinyatakan berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan senjata api jenis AR15, yang beli olehnya dari Abdullah Sonata. Senjata itu dipindahkannya dari Depok ke Bogor dengan bantuan Anwar Effendi alias Alung.
Terdakwa Abu Tholut terbukti pernah membantu pelatihan militer di Poso. Dalam fakta sidang, Tholut juga dianggap terbukti bermufakat dengan Abu Bakar Ba' asyir, Ubaid, Mang Jaja dan Dulmatin. Ia juga dinilai terbukti melakukan transaksi jual beli 24 pucuk senjata senilai Rp 325 juta untuk memfasilitasi pelatihan militer di pegunungan Jalin Janto, Aceh.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Abu Tholut terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Hakim juga menyita barang bukti senjata api jenis AK 47 dan M16 beserta amunisi untuk segera dimusnahkan.
Usai persidangan tersebut, terdakwa Abu Tholut menyatakan akan mengajukan banding. Alasannya, vonis itu berlebihan, seharusnya dijerat atas pasal kepemilikan senjata api. "Biasa lah, saya akan ajukan banding, tapi melalui kuasa hukum," katanya.(mic/bie)
|