JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan terorisme Abu Tholut dituntut hukuman penjara 12 tahun. Ia dinilai terlibat dalam pelatihan teroris di Aceh. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Bambang Suharyadi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/9).
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Abu Tholut, M Nurlan menyatakan keberatannya. Pihaknya tak bisa menerima tuntutan tersebut. Tuntutan selama 12 tahun terlalu tinggi, karena kliennya tidak terlibat kasus terorisme, karena penanggung jawab pelatihan di Aceh adalah Dulmatin.
"Kami keberatan. Mestinya klien saya dituntut dibawah 10 tahun atas kepemilikan senjata api, bukan kasus terorisme. Dalam pelatihan di Aceh itu adalah Dulmatin. Kami akan menyampaikan pledoi," kata Nurlan.
Atas sikap kuasa hukum Abu Tholut tersebut, majelis hakim yang diketuai Musa Arif menghargai sikap terdakwa. Ia pun memberikan kesempatan bagi pembela itu menyiapkan nota keberatan untuk disampaikan dalam persidangan Kamis (22/9) pekan depan.
Sementara dalam pertimbangannya, JPU Bambang Suharyadi menyebutkan, Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, berupa pelatihan militer di Aceh pada 2010 dan persiapan jihad di Poso. "Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengadakan pelatihan militer," kata Bambang.
Tuduhan untuk Abu Tholut ini berawal saat pertemuannya dengan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Surakarta. Saat itu ia diminta dan menyanggupi menjadi panglima perang (Mas' ul Azhari Tadrib) di Jalin Janto, Aceh.
Selanjutnya, Tholut diberikan dana Rp 40 juta untuk survei dan menyiapkan Tadrib Azkari di Aceh. Ia kembali diserahi uang sebesar Rp 100 juta biaya pelatihan militer, seusai menonton video pelatihan militer bersama Baasyir di kantor JAT, Jakarta, pada Februari 2010.
Meski sempat tertembak petugas, Tholut berhasil lolos saat penyergapan di Medan dan sejak Mei 2010, dia dinyatakan buron.
Sejak itu, Tholut dinyatakan berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan senjata api jenis AR15, yang beli olehnya dari Abdullah Sonata. Senjata itu ia pindahkan dari Depok ke Bogor dengan bantuan Anwar Effendi alias Alung. Karena, jaksa juga menilai Tholut terbukti pernah membantu pelatihan militer di Poso.
Dalam fakta sidang, Tholut juga dianggap terbukti bermufakat dengan Abu Bakar Ba' asyir, Ubaid, Mang Jaja dan Dulmatin. Ia juga dinilai terbukti melakukan transaksi jual beli 24 pucuk senjata senilai Rp 325 juta untuk memfasilitasi pelatihan militer di pegunungan Jalin Janto, Aceh.
Menurut Bambang, perbuatan Thoulut menimbulkan rasa teror bagi masyarakat, bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang ada dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.(tnc/bie)
|