Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Islam
Abu Janda Sebut Islam Arogan, Tengku Zul Minta Ma'ruf Amin Kerahkan Polisi
2021-01-26 22:43:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Abu Janda kembali menghebohkan media sosial setelah menyatakan jika sebagai pendatang dari Arab, Islam adalah agama yang arogan di Indonesia. Menanggapi cuitan tersebut, Tengku Zulkarnain meminta agar Wakil Presiden, Ma'ruf Amin melaporkan Permadi Arya ke kepolisian sebelum adanya umat Islam yang marah.

Dalam cuitannya, Abu Janda mengatakan bahwa Islam adalah agama pendatang dari Arab yang menjadi arogan kepada budaya asli dan kearifan lokal yang ada. Yakni mengharam-haramkan ritual sedekah laut, sampai pada pengenaan kebaya yang diharamkan dengan alasan aurat. Pernyataan itu disampaikan sebagai balasan kepada cuitan Tengku Zul.

Selanjutnya, Tengku Zul juga kembali membalas penyataan Abu Janda tersebut. Menyebut akun Ma'ruf Amin dalam cuitannya, Tengku Zul meminta agar Permadi Arya dilaporkan ke kepolisian. Sebab, ia khawatir dari pernyataan tersebut akan ada umat Islam yang marah dan bertindak di luar hukum. Hal tersebut akan membuat NKRI malu di mata dunia.

"Kepada YTH Bapak Yai @KHMarufAminn Mohon bapak perintahkan Polisi untuk proses hukum Abu Janda. Kalau tidak saya khawatir, jika tidak diproses, akan ada umat Islam yang marah dan bertindak di luar hukum. Malu NKRI di mata dunia. Matur Nuwun, Yai," tulis Tengaku Zul dalam cuitannya.

Sejak diunggah, cuitan pada akun Twitter @ustadtengkuzul ini sudah disukai lebih dari 600 pengguna Twitter. Selain itu, ada seratus lebih lainnya yang ikut membagikan ulang pernyataan Tengku Zul tersebut. Selebihnya, tidak sedikit warganet yang ikut memberikan tanggapan di kolom komentar.

"Betul. Atau polisi yang langsung turun tangan tanpa ada delik aduan. Jangan sampai rakyat berpikir bahwa tuntutan kejahatan/pidana dunia maya hanya diberlakukan kepada pihak-pihak yang mengkritik pemerintah saja. Tuntutan yang sama mesti diberlakukan rata kepada pihak yang menghina pihak lain," tulis akun @ToniYoun****.

"Biarin aja kiyai kita fokus sama revolusi akhlak itu mah godaan buat umat muslim biarin aja pak jokowi mentri dan semua aparat juga tau apa yang harus mereka tindak kalau gak ditindak ya biarin aja biar allah nanti yang nindak semuanya kita harus tetep fokus kedepan," komentar akun @HK*****.

"Masalahnya berani ga yai mengunakan kekuasaanya dibalik binatang piaran bintang warna warni," tanggapan akun @Fadh*****.

Sementara akun @agy498***** mengatakan, "Kalau tidak diproses juga mari kita doakan bersama Semoga laknat Allah SWT tertuju padanya @permadiaktivis1."(SuaraJogja.id/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2