Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Abu Janda (Permadi Arya) dan Ratusan Akun Saracen Penyebar Hoax di Hapus Facebook
2019-02-10 04:12:46
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arya Permadi alias Abu Janda dan ratusan akun daftar jaringan Saracen atau penyebar berita bohong/ hoax dihapus oleh Facebook, karena akun-akun tersebut dianggap melakukan perilaku tidak wajar di situsnya.

Arya telah melayangkan somasi kepada pihak Facebook dan juga mengancam akan menggugat Facebook secara perdata. Ancaman gugatan yang akan dilayangkan senilai Rp 1 triliun. Dia meminta Facebook mengklarifikasi perkara ini dalam batas waktu 4x24 jam.

Dalam keterangannya pada tanggal 31 Januari, Facebook mengumumkan penghapusan ratusan akun yang ternyata termasuk milik Abu Janda. Ratusan akun Instagram juga mereka blokir. Berikut ini alasan lengkap mereka.

"Hari ini, kami menghapus 207 Facebook Pages, 800 akun Facebook, 546 Facebook Groups dan 208 akun Instagram, karena terlibat perilaku terkoordinasi tidak otentik di Facebook di Indonesia, menyesatkan yang lain tentang siapa mereka dan apa yang mereka lakukan," sebut Nathaniel Gleicher, Head of Cybersecurity Policy Facebook.

"Semua halaman, akun dan grup itu berhubungan dengan grup Saracen, sindikat online di Indonesia. Penyalahgunaan terkoordinasi grup Saracen di platform menggunakan akun tidak otentik adalah pelanggaran kebijakan kami dan kami pun melarang seluruh organisasi itu," tutur Nathaniel.

Berikut temuan Facebook tersebut yang dipaparkan Nathaniel:

- Jumlah di Facebook dan Instagram: 207 Pages, 800 akun, dan 546 Groups di Facebook, juga 208 akun Instagram

- Follower: Sekitar 170.000 orang mengikuti sedikitnya satu dari halaman Facebook itu, dan lebih dari 65.000 mengikuti setidaknya satu dari akun Instagram itu.

- Contoh Pages and Groups yang dihapus sebagai bagian dari jaringan ini: Permadi Arya (Page), Kata Warga (Page), Darknet ID (Page), berita hari ini (Group), ac milan indo (Group).

"Kami menurunkan halaman, grup dan akun itu berdasarkan behavior, bukan konten yang mereka posting. Dalam kasus ini, orang di balik aktivitas ini berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk menggambarkan diri mereka dan itulah dasar aksi kami," jelas Nathaniel.

"Kami secara konstan bekerja untuk mendeteksi dan menghentikan tipe aktivitas ini karena kami tidak ingin layanan kami dipakai untuk memanipulasi orang. Pengumuman hari ini hanyalah satu dari berbagai langkah yang kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan platform. Kami akan terus berinvestasi besar dalam rangka memastikan orang bisa terus percaya dengan koneksi yang mereka buat di Facebook," pungkas Nathaniel.

Taking Down Coordinated Inauthentic Behavior in Indonesia:
https://newsroom.fb.com/news/2019/01/taking-down-coordinated-inauthentic-behavior-in-indonesia/

Sementara, Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang sebelumnya dikenal sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama atay Ahok dan kini sebagai pendukung Joko Widodo (Jokowi) Capres patahana pada Pilpres 2019 mendatang melayangkan surat somasi Rp1 triliun kepada CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg atas tuduhan dirinya termasuk produsen fitnah Saracen.

Hal itu dilakukan Abu Janda yang didampingi lebih dari 10 kuasa hukum dari FMP Law Firm saat mendatangi perwakilan kantor Facebook di kawasan Gatot Subroto.

"Alasan saya karena katanya menurut temuan mereka, Page Abu Janda followers-nya 500 ribu bagian dari Saracen dan nama saya disebut jelas," kata Arya di Capital Place, Jakarta, Jumat (8/2).

Arya menyatakan somasi dilayangkan karena dirinya tak terima dituduh menjadi bagian Saracen penyebar berita bohong atau hoax. Somasi ditegaskan tak semata-mata karena akun Facebooknya ditutup.

"Ini kami kasih waktu empat hari buat Facebook membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya yang di-banned. Kalau dalam empat hari tidak dibuat clear, serius kami akan gugat ke pengadilan materiil dan Kepolisian soal UU ITE," tuturnya.(dbs/detik/cnn/bh/sya)

.



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2