JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah memilih empat pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR langsung melanjutkannya dengan memilih Ketua KPK. Pemilihannya pun kembali dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara (voting). Akhirnya terpilih Abraham Samad sebagai ketua KPK periode 2011-2015.
Abraham Samad memperoleh 43 suara. Urutan selanjutnya adalah Busyro Muqoddas dengan memperoleh lima suara, Bambang Widjojanto (4 suara) dan Zulkarnain (3 suara) serta Adnan Pandu Praja (1 suara). Demikian hasil voting yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12).
Berbeda dengan pemilihan pimpinan KPK yang berlangsung cepat, pemilihan ketua KPK justru sebaliknya. Benar-benar berlangsung agak santai. Dengan hasil ini, berarti Ketua KPK akan dijabat Abraham Samd. Sedangkan Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sebagai wakil ketua KPK.
Tidak terpilihnya kembali Busyro Muqoddas memimpin institusi pemberantasan korupsi itu, tidaklah mengejutkan. Pasalnya, seperti pernyataan Ketua Komisi III Benny Kabur Harman, para anggota komisi tidak lagi respek dengan Busyro. Ia dianggap telah telah terbawa arus politik.(rob)
|