Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Abraham Samad
Abraham Samad Tak Miliki Akun Twitter
Monday 08 Oct 2012 00:48:04
 

Ilustrasi, Konfrensi Pers KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Upaya pelemahan KPK, seperti gayung bersambut mendapat respon perlawanan yang besar dari berbagai lapisan masyarakat yang terus bergema hingga ke daerah-daerah di seluruh nusantara. Dan untuk merespon perkembangan kasus KPK Vs Polri ini, agar menjernihkan kemelut yang mengguncang, KPK mengadakan Konfrensi Pers pada pukul 22:30 Wib Minggu (07/12).

Berikut ini ada 15 hal yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi:

1. Ketua KPK Abraham Samad dan pimpinan KPK yang lain tidak mempunyai akun twitter. Apa yang beredar seolah-olah mengatasnamakan Ketua KPK tersebut tidak benar.

2. KPK mengapresiasi rencana Presiden yang akan turun tangan untuk menengahi permasalahan antara POLRI dan KPK saat ini.

3. Besok akan diadakan pertemuan KPK dan POLRI membahas persoalan yang mengemuka di publik dan berharap akan ada solusi.

4. Terhadap tuduhan yang di alamatkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan, KPK telah membentuk tim dan melakukan investigasi.

5. Hasil investigasi menunjukkan saat kejadian Februari 2004, Novel berada di kantor Kasatreskrim Bengkulu di mana dia menjabat Kasatreskrim.

6. Saat ada laporan pencurian, Novel memerintahkan anak buahnya ke TKP untuk mengamankan tersangka & barang bukti untuk di bawa ke Mapolresta Bengkulu.

7. Saat melakukan pengembangan kasus, tim membawa tersangka ke TKP dan disitu terjadi kericuhan, 6 tersangka mengalami luka tembak

8. Novel mendapat laporan susulan tentang kejadian ini dan memerintahkan tersangka agar dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Esok harinya, 1 tersangka meninggal dunia.

9. Tim penyidik kasus yang diduga melakukan penembakan dan penganiayaan dilakukan pemeriksaan untuk diproses pelanggaran kode etik.

10. Novel sebagai kasatreskim juga ditarik dalam proses itu dan dikenakan teguran. Setelah putusan kode etik, Novel tetap menjabat kasatreskim Bengkulu.

11. Terkait kejadian Jumat 5/10 Novel akan ditangkap di kantor KPK, info yang diperoleh KPK : Laporan Polisi baru dibuat 1Okt, No:LP 1285/XI/2012/SPKT.

12. Sebelumnya mantan Direskrim Polda Bengkulu yang saat ini di Bareskrim datang ke Polda Bengkulu dalam rangka mencari tahu kasus Novel yang terjadi 8 tahun lalu.

13. Hingga Jumat 5/10, Novel belum menerima satupun surat sebagai tersangka.

14. Sejauh ini tidak ada uji balistik terhadap senjata dan peluru, juga pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi, namun tersangka sudah ditetapkan.

15. Surat penggeledahan atas Novel belum ada nomor dan ijin dari pengadilan.(bhc/rls/mdb)



 
   Berita Terkait > Abraham Samad
 
  Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
  Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
  Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
  Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
  Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2