JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Abraham Samad segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah kasus-kasus besar yang masih mandek. Satu di antaranya adalah skandal bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.
"Saya belum lihat dokumen yang ada di KPK. Tunggu saja setelah tanggal pelantikan nanti. Setelah dilantik, kami baru bisa ungkapkan mengenai (kasus Century)," kata Abraham Samad kepada wartawan, usai ditetapkan sebagai Ketua KPK dalam sidang paripurna DPR, Selasa (6/12).
Menurut dia, sebagai ketua KPK akan menentukan skala prioritas kasus yang ada di KPK. Jika sudah ada yang dinilai memenuhi syarat, maka akan diprioritaskan. Tidak perlu keberanian untuk mengusut skandal bailout Bank Century. Tapi butuh dua alat bukti yang kuat untuk menuntaskannya. "Saya tegaskan sekali lagi kepada teman-teman media, jika memnag memiliki dua alat bukti yang cukup, pasti akan kami sidik," jelas Abraham.
Jika KPK sudah mempunyai dua alat bukti itu, imbunya, maka tidak ada alasan untuk tidak membawa skandal Century ke tingkat penyidikan dan penuntutan. "Hukum itu bukan soal berani atau tidak berani, tapi soal alat bukti. Jadi hukum itu didasari alat bukti, ukurannya bukan berani atau tidak,” tegasnya.(inc/rob)
|