Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Abraham Samad: Korupsi Pun Berevolusi
Wednesday 16 Apr 2014 14:26:25
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalau dulu, kebanyakan koruptor berusia di atas 40 tahun, kini usia koruptor terbilang relatif lebih muda. Fakta inilah yang diungkapkan Ketua KPK, Abraham Samad menjadi pembicara di sebuah acara di Magelang, pekan lalu (6/4).

“Jadi, korupsi di Indonesia telah mengalami evolusi dan regenerasi," katanya.

Ia mencontohkan, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, berusia relatif muda, yakni 32 tahun. Selain itu, salah seorang pegawai pajak yang ditangkap KPK malah berusia lebih muda lagi, 29 tahun.

Evolusi itu, kata dia, juga meliputi modus korupsi yang kian canggih dan rapi.

"Kalau dulu dilakukan dengan cara sederhana dan tradisional, seperti pungli pada pembuatan KTP dan SIM. Sekarang berubah wujud jadi kejahatan yang canggih, dilakukan orang orang berpendidikan tinggi dan sulit ter deteksi hukum biasa, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU)," papar Samad.

Salah satu upaya KPK untuk menanggulangi korupsi adalah dengan intervensi sistem yang ada, agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan korupsi. “Kalau kita menggunakan pendekatan represif, menangkap dan memenjarakan orang, tapi tidak membereskan sistem, maka KPK hanya akan jadi pemadam kebakaran," terangnya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2