JAKARTA, Berita HUKUM - Kalau dulu, kebanyakan koruptor berusia di atas 40 tahun, kini usia koruptor terbilang relatif lebih muda. Fakta inilah yang diungkapkan Ketua KPK, Abraham Samad menjadi pembicara di sebuah acara di Magelang, pekan lalu (6/4).
“Jadi, korupsi di Indonesia telah mengalami evolusi dan regenerasi," katanya.
Ia mencontohkan, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, berusia relatif muda, yakni 32 tahun. Selain itu, salah seorang pegawai pajak yang ditangkap KPK malah berusia lebih muda lagi, 29 tahun.
Evolusi itu, kata dia, juga meliputi modus korupsi yang kian canggih dan rapi.
"Kalau dulu dilakukan dengan cara sederhana dan tradisional, seperti pungli pada pembuatan KTP dan SIM. Sekarang berubah wujud jadi kejahatan yang canggih, dilakukan orang orang berpendidikan tinggi dan sulit ter deteksi hukum biasa, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU)," papar Samad.
Salah satu upaya KPK untuk menanggulangi korupsi adalah dengan intervensi sistem yang ada, agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan korupsi. “Kalau kita menggunakan pendekatan represif, menangkap dan memenjarakan orang, tapi tidak membereskan sistem, maka KPK hanya akan jadi pemadam kebakaran," terangnya.(kpk/bhc/sya)
|