Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Abraham Samad
Abraham Samad: Kasus Century Bila Penyidikan Sudah 50%, Akan Dilakukan Penahanan
Wednesday 06 Feb 2013 15:29:48
 

Ketua KPK, Abraham Samad saat menjawab pertanyaan para wartawan, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Abraham Samad menjawab pertanyaan tentang keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang terus berjalan dari proses penyidikan dan penuntutan di KPK, Rabu (6/2).

"Bahwa KPK diharap lebih konsen dalam penanganan kasus perpajakan, kita memadukan pemberantasan korupsi antara pendekatan, penindakan, dan pencegahan, serta sistem yang salah, agar peristiwa tidak banyak terjadi di Kementerian," ujar Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (6/2).

Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan secara hukum, bahwa KPK tidak pernah menggunakan kata anak tangga dalam proses penyidikannya.

"Namun perlu saya jelaskan hari ini, untuk tersangka BN, MCN, dan SCN, dalam kasus Bank Century, saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dan bila berkas perkara sudah melebihi 50,%, maka KPK akan mulai melakukan penahanan," tambah Abraham.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III hingga saat ini masih terus berlangsung. Rapat ini dipimpinan oleh ketua komisi III Tjatur Sapto Edy MT dari Fraksi PAN.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Abraham Samad
 
  Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
  Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
  Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
  Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
  Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2