JAKARTA, Berita HUKUM - Abraham Samad menjawab pertanyaan tentang keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang terus berjalan dari proses penyidikan dan penuntutan di KPK, Rabu (6/2).
"Bahwa KPK diharap lebih konsen dalam penanganan kasus perpajakan, kita memadukan pemberantasan korupsi antara pendekatan, penindakan, dan pencegahan, serta sistem yang salah, agar peristiwa tidak banyak terjadi di Kementerian," ujar Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (6/2).
Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan secara hukum, bahwa KPK tidak pernah menggunakan kata anak tangga dalam proses penyidikannya.
"Namun perlu saya jelaskan hari ini, untuk tersangka BN, MCN, dan SCN, dalam kasus Bank Century, saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dan bila berkas perkara sudah melebihi 50,%, maka KPK akan mulai melakukan penahanan," tambah Abraham.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III hingga saat ini masih terus berlangsung. Rapat ini dipimpinan oleh ketua komisi III Tjatur Sapto Edy MT dari Fraksi PAN.(bhc/put) |