JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali menegaskan tidak akan mempetieskan kasus mega skandal bailout Bank Century. Sebab, pihaknya hingga saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami kembangkan terus, semuanya pasti kami kembangkan. Pokoknya Century tidak akan dipetieskan,” tegas Abraham Samad kepada wartawan, usai jumpa pers penetapan tersangka baru kasus suap wisma atlet di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2).
Abraham meminta publik tidak perlu khawatir akan kelangsungan proses penyelidikan kasusnya. Ia pun memastikan takkan pernah berhenti mengembangkannya. Namun, dirinya tidak bisa menggaransi kasus Century akan selesai dalam waktu 100 hari kerja, karena lembaganya bukan kabinet menteri.
“Pokoknya jangan khawatir, kami tak pernah berniat menghentikan kasus (Century) itu. Tapi memang tidak mungkin bisa selesai dalam 100 hari, karena KPK bukan kabinet kementerian. Jadi begini, masalah Century jangan khawatir,” tandas dia.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR kembali menemui Abraham dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen untuk mendesak penuntasan kasus tersebut. Anggota komisi yang hadir yakni Azis Syamsuddin, Bambang Susetyo, Aboebakar Alhabsy, Nasir Djamil, Ahmad Yani dan Trimedia Panjaitan.
Kehadiran mereka dalam rangka mendesak KPK untuk tingkatkan status kasus Century dari Penyelidikan ke Penyidikan. Hal ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu. Temuan itu mengindikasikan kerugian negara dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.(dbs/spr)
|