Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Abraham: Pak Boediono Pastilah Ada Dalam Pemberian FPJP
Wednesday 21 Nov 2012 23:52:43
 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Pada jumpa pers di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Rabu (21/11) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, “Pak Boediono pastilah ada dalam pemberian FPJP. Selaku Gubernur Bank Indonesia yang tentunya tahu, tentu mengerti soal pemberian FPJP." Dari penjelasan Abraham Samad, menegaskan Wapres Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008, selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.

Abraham kembali menegaskan KPK tidak pernah takut memeriksa orang per orang, termasuk seorang wakil presiden. KPK, lanjutnya, menganut prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. Mengenai kemungkinan KPK akan kembali memeriksa Boediono setelah menetapkan tersangka Century, Abraham mengatakan, hal itu akan diputuskan setelah KPK memeriksa BM dan SCF. "Penetapan BM dan SCF adalah awal dan dari penyidikan atau pemeriksaan dua tersangka ini, bisa saja ada hal baru," ujar Abraham. Dikatakannya lagi bahwa BM dan SCF sudah menjadi tersangka Century meskipun belum ada surat perintah penyidikan yang menegaskan penetapan tersangka.

"Seseorang resmi jadi tersangka apabila dalam ekspose diputuskan bersama-sama bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka. Adapun surat perintah penyidikan merupakan administrasi saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah secara resmi menetapkan bersama-sama," ungkap Abraham.

BM merupakan Deputi Gubernur BI yang kini nonaktif. Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Oktober 2011 menerima permintaan BM untuk nonaktif menyusul pemberitaan soal pinjaman Rp 1 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Bank Century Robert Tantular kepada BM. Sementara SCF sudah tidak lagi bertugas di BI. SCF sudah pensiun dari jabatan Deputi Gubernur BI yang dijabatnya sejak 2005 dan kini dikabarkan sakit keras. Terkait sakitnya SCF ini, Abraham mengatakan, KPK akan meminta pendapat sandingan (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia. (kmp/bhc/mdb)






 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2