Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Abraham: Ada Yang Ingin Mendiskriditkan KPK, Terkait Bocoran Surat Penggeledahan
Wednesday 25 Sep 2013 18:11:50
 

Ketua KPK Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Akhirnya, hari ini melakukan pengeledahan terhadap rumah, kediaman Wakil Ketua Banggar DPR yang sekaligus Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, di Jl. Reko Bawah Desa Kolongan, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, hari ini Rabu (25/9).

Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di sela-sela acara di Kementerian Hukum dan Ham mengatakan, bahwa dirinya tidak terlalu tau persis mengenai pengeledahan hari ini, namun kalau pun benar ada penggeledahan, itu nanti di informasikan.

Mengenai sempat beredarnya surat permohonan ijin pengeledahan tersebut, menurut Abraham Samad, "tentunya kita bisa di liat secara jauh, bisa saja terjadi di luar institusi KPK, siapa tahu, kebocoran terjadi di Sulut," ujar Abraham.

Dijelaskanya kembali, KPK juga berencana melakukan, upaya pengamatan, Investigasi supaya kita bisa pastikan siapa pelaku pembocoran tersebut.

"Inshallah dalam waktu yang cepat, kita bisa lakukan langkah-langkah yang lebih konkret, salah satu lakukan investigasi, klarifiksi di lapangan," ujarnya kembali.

Mengenai, proses penggeledahan sendiri yang berlangsung hari ini?

"Saya belum tau persis, yang jelas dengan tersebarnya surat itu, setidak-tidaknya bisa mengganggu sedikit proses yang akan dilakukan oleh penyidik," ujar Abraham.

Untuk Olly sendiri dalam kaitannya kasus apa yang menjerat Olly?

"Orang yang di geledah tempatnya belum tentu yang bersangkutan sudah di tetapkan sebagai tersangka, paling tidak ada upaya yang ingin diketahui penyidik KPK terkait bukti-bukti dan dokumen tambahan," tegas Abraham Samad.

Apakah menurut anda, Olly menyimpan bukti-bukti atau terkait dugan korupsi?

"Saya belum tau persis, Saya taunya bocor dari media," ujarnya.

Pertanggungjawaban KPK mengenai kebocoran surat pengeledahan ini?

"Memerangi korupsi akan memunculkan musuh-musuh dan akan terjadi konsolidasi orang-orang yang tidak senang dengan KPK. Adanya kebocoran, pemalsuan, adalah upaya untuk mendeskirditkan KPK, dan hal ini bisa diantisipasi sesegera mungkin, Ini sulit untuk pastikan agar tidak akan terjadi hal-hal seperti ini kembali," tukas Abraham.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, upaya penggeledahan terhadap rumah Olly, dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah Saksi dalam penyidikan.

"Kami menduga ada jejak-jejak tersangka, di lokasi yang digeladah tersebut," ujar Johan, Selasa kemarin.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2