JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua tidak sepakat dengan penghilangan wewenang KPK melakukan penuntutan. Justru wewenang ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari bagian penyelidikan dan penyidikan yang dimiliki institusi tersebut.
"Jika (kewenangan melakukan penuntutan) seperti itu dipangkas, lebih baik tidak usah ada KPK. Cukup polisi dan jaksa. Mereka harus sadar bahwa sudah puluhan negara luar belajar dari KPK. Mereka belajar dari KPK untuk menyatukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada satu organisasi," jelas Abdullah di gedung DPD RI, Jakarta, Kamis, (13/10).
Calon pimpinan KPK juga menegaskan bahwa KPK tidak perlu kewenangan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Hal ini sudah benar dan tak perlu diubah. Segala yang dilakukan KPK, artinya dilakukan dengan sangat hati-hati khususnya dalam menentukan tersangka.
"KPK tidak diperbolehkan mengeluarkan SP3, karena tersangka kasus yang sudah ditetapkan tidak akan dicabut. Itu untuk kehati-hatian betul dalam menetapkan tersangka," tandasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi partai Golkar Aziz Syamsudin mengatakan, ada beberapa pasal yang menjadi perhatian Komisi III terkait UU KPK seperti masalah penuntutan. Kewenangan ini sebaiknya dikembalikan kepada kejaksaan. Selain itu, KPK harus memiliki hak untuk mengeluarkan SP3.
Dalam kesempatan ini, Abdullah menjelaskan, aturan dalam UU KPK dapat dikatakan 90 persen sudah bagus. Namun, memang masih ada kelemahanyang lemah. Kelemahan inilah yang harus diperkuat dalam UU KPK. Satu contohnyamengenai pembukaan rekening seseorang yang diduga terlibat suatu kasus. “Ini akan lebih memudahkan pemeriksaan KPK,” tandasnya.
Kelemahan lainnya, menurut Abdullah, adalah soal penggeledahan yang harus mendapat izin pengadilan negeri. Menurutnya, masalah penggeledahan KPK cukup memberitahu pengadilan negeri tanpa menunggu permohonan izin penggeledahan. "Kalau izin akan menimbulkan kesulitan dan prosesnya lama. Bagaimana kalau yang mau digeledah Ketua Pengadilan Negeri? Jadi cukup pemberitahuan saja," tandasnya.
Mengenai kewenangan yang dimiliki KPK, Abdullah menilai, untuk saat ini dapat dikatakan sudah cukup. KPK menangani kejahatan-kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun harus memakai extraordinary law dan extraordinary process, karenanya KPK menjadi lembaga extraordinary body. “Jadi jenis kejahatan apa yang ditangani KPK, masyarakat harus tahu,” tandasnya.(mic/rob)
|