Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
ATVSI Mengusulkan 7 Komponen Penting terkait Revisi UU Penyiaran
2017-05-04 20:13:33
 

Tampak Ketua ATVSI, Ishadi saat jumpa pers di JCC Senayan, Kamis (4/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan beberapa pendapat penting kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah membahas revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Menurut ATVSI ada tujuh komponen yang harus disepakati bersama oleh stakeholder penyiaran dalam revisi yang beredar sudah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI versi 6 Februari 2017.

"Pertama strategi dan blue print digital, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia, penerapan sistem Hybrid sebagai bentuk demokrasi penyiaran, durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat, pembatasan iklan rokok, siaran lokal dan terakhir pencabutan izin penyelenggara penyiaran," kata Ketua ATVSI, Ishadi di JCC Senayan, Kamis (4/5).

Ishadi menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan draf revusi UU tersebut ke Badan Legislatif dan ke Panja RUU Penyiaran DPR RI. Sebab, saat itu ATVSI diminta untuk menanggapi revisi UU itu karena isu tersebut sangat penting dan menjadi roh penyiaran.

"Selama dua tahun lalu kami bekerja untuk lakukan koordinasi menyampaikan pendapat dari pihak yang sepaham, sekarang ini tahap kedua akan masuk ke paripurna, kita akan lakukan berbagai langkah pendekatan preskonpres isu penting yang akan di bahas," jelasnya.

Ishadi menambahkan, pihaknya berharap RUU penyiaran yang direvisi nanti harus dapat bersifat Visioner untuk dapat menyiarkan konten yang baik dan berkualitas. "Maka dari itu, penyusunan RUU Penyiaran harus dapat melibatkan pemangku kepentingan pelaku Industri penyiaran, Regulator dan industri terakit lainnya agar lebih baik lagi," paparnya. (bh/as)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2