JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan beberapa pendapat penting kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah membahas revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Menurut ATVSI ada tujuh komponen yang harus disepakati bersama oleh stakeholder penyiaran dalam revisi yang beredar sudah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI versi 6 Februari 2017.
"Pertama strategi dan blue print digital, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia, penerapan sistem Hybrid sebagai bentuk demokrasi penyiaran, durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat, pembatasan iklan rokok, siaran lokal dan terakhir pencabutan izin penyelenggara penyiaran," kata Ketua ATVSI, Ishadi di JCC Senayan, Kamis (4/5).
Ishadi menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan draf revusi UU tersebut ke Badan Legislatif dan ke Panja RUU Penyiaran DPR RI. Sebab, saat itu ATVSI diminta untuk menanggapi revisi UU itu karena isu tersebut sangat penting dan menjadi roh penyiaran.
"Selama dua tahun lalu kami bekerja untuk lakukan koordinasi menyampaikan pendapat dari pihak yang sepaham, sekarang ini tahap kedua akan masuk ke paripurna, kita akan lakukan berbagai langkah pendekatan preskonpres isu penting yang akan di bahas," jelasnya.
Ishadi menambahkan, pihaknya berharap RUU penyiaran yang direvisi nanti harus dapat bersifat Visioner untuk dapat menyiarkan konten yang baik dan berkualitas. "Maka dari itu, penyusunan RUU Penyiaran harus dapat melibatkan pemangku kepentingan pelaku Industri penyiaran, Regulator dan industri terakit lainnya agar lebih baik lagi," paparnya. (bh/as) |