MEDAN, Berita HUKUM - Terlunta-luntanya penanganan kasus dugaan korupsi Walikota Medan Drs Rahudman Harahap, MM sewaktu menjabat Sekda Tapanuli Selatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membuat Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) Berang. kali ini Samsul Silitonga selaku Kordinator ASUB angkat bicara terkait lambatnya penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejatisu.
Dijelaskannya, berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah membatakan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Berdasarkan putusan MK tersebut, maka untuk izin Presiden sudah tidak dibutuhkan lagi apa bila yang bersangkutan melakukan tindak pidana melawan hukum.
Meskipun seorang kepala daerah atau wakilnya disediki atau disidik, maka proses itu tidak menghalangi yang bersangkutan menjalankan tugasnya. Dan di ayat 2 pasal 36 itu telah dirubah yang tadinya 60 hari menjadi 30 hari batas waktu bagi Presiden memberikan izin penahanan. Namun jika tidak ditandatangani ataupun tidak ada jawaban dari presiden, maka setelah 30 hari otomatis penahanannya dianggap sah.
Lanjutnya, “Rahudman inikan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPAPD Kabupaten Tapanuli Selatan (TAPSEL) senilai Rp. 1,5 miliar. Jadi sudah seharusnya dia ditahan, namun hingga kini dia (Rahudman) juga belum ditahan,” ujarnya.
Untuk itu Asub mendesak agar Kejatisu segera menahan tersangka tersebut, "jangan ada perbedaan ataupun diskriminasi dimata hukum, jangan mentang-mentang dia Walikota Medan maka mendapat perlakuan istimewa dari masyarakat lainnya," tegas samsul.(bhc/nco) |