Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus TPAPD
ASUB Desak Kejatisu Untuk Segera Menahan Walikota Medan
Saturday 24 Nov 2012 18:29:00
 

Aktivis Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) saat sedang diskusi membahas kasus Korupsi Rahudman Harahap.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Terlunta-luntanya penanganan kasus dugaan korupsi Walikota Medan Drs Rahudman Harahap, MM sewaktu menjabat Sekda Tapanuli Selatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membuat Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) Berang. kali ini Samsul Silitonga selaku Kordinator ASUB angkat bicara terkait lambatnya penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejatisu.

Dijelaskannya, berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah membatakan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Berdasarkan putusan MK tersebut, maka untuk izin Presiden sudah tidak dibutuhkan lagi apa bila yang bersangkutan melakukan tindak pidana melawan hukum.

Meskipun seorang kepala daerah atau wakilnya disediki atau disidik, maka proses itu tidak menghalangi yang bersangkutan menjalankan tugasnya. Dan di ayat 2 pasal 36 itu telah dirubah yang tadinya 60 hari menjadi 30 hari batas waktu bagi Presiden memberikan izin penahanan. Namun jika tidak ditandatangani ataupun tidak ada jawaban dari presiden, maka setelah 30 hari otomatis penahanannya dianggap sah.

Lanjutnya, “Rahudman inikan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPAPD Kabupaten Tapanuli Selatan (TAPSEL) senilai Rp. 1,5 miliar. Jadi sudah seharusnya dia ditahan, namun hingga kini dia (Rahudman) juga belum ditahan,” ujarnya.

Untuk itu Asub mendesak agar Kejatisu segera menahan tersangka tersebut, "jangan ada perbedaan ataupun diskriminasi dimata hukum, jangan mentang-mentang dia Walikota Medan maka mendapat perlakuan istimewa dari masyarakat lainnya," tegas samsul.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Kasus TPAPD
 
  MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
  Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
  Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
  Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
  Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2