MEDAN, Berita HUKUM - Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menangkap Drs Rahudman Harahap MM yang kini menjadi Walikota Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada tahun 2005 senilai Rp. 1,5 miliar lebih oleh Kejatisu. Penggelapan uang Negara pada saat itu dilakukannya ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan (Sekda Tapsel). Hal ini dikatakan aktivis ASUB Nicho Silalahi kepada wartawan, Senin (3/12).
Nicho juga mengatakan, “Rahudman ini telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini penyelesaian kasus korupsi TPAPD Tapsel juga belum diselesaikan, apalagi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani surat penahannya oleh kepala Negara, maka penahan itu akan dianggap legal. Sesuai dengan putusan MK tentang pembatalan dan izin Presiden berkaitan dengan UU Perda pasal 36 itu.”
Ditambahkannya, penyelewengan uang Negara oleh Walikota Medan sewaktu menjabat Sekda Tapsel telah merugikan masyarakat dan juga kas daerah, Nicho juga sangat menyayangkan sikap Kejatisu yang terkesan tidak berani menahan orang nomor satu di Kota Medan ini, sedangkan Rahudman itu telah 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum juga ada eksekusinya, pungkasnya.
“Jika kasus Rahudman ini tidak mampu diungkap oleh Kejatisu, maka jangan salahkan kalau masyarakat awam berfikir Rahudman ini hanya dijadikan mesin ATM saja oleh para penegak hukum, kalau sudah begini wajar saja masyarakat menjadi apatis dengan kinerja mereka," tegasnya.
Lanjutnya lagi, penyelewangan uang Negara sangat menghambat pembangunan dan sangat beresiko pada kualitas dari suatu infrastruktur yang akan dibangun, jika dikaji dari sisi analisis anggaran maka itu jelas merugikan kas Negara maupun kas daerah sehingga rakyatlah yang menjadi korban dari buruknya pelayanan Negara," tandas Nicho.(bhc/nco) |