Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
ASN Kemenpan RB Sebut Pelayanan di Samsat Jakarta Timur Telah Pedomani Prokes dengan Baik
2021-05-02 22:37:40
 

Petugas saat sedang mengukur suhu para wajib pajak yang tampak jaga jarak dalam mengantri ketika akan memasuki area gedung Samsat Jakarta Timur.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan publik yang ada pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur dinilai telah mempedomani aturan maupun ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) secara baik dan disiplin.

Hal itu dikemukakan salah seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat berbincang dengan pewarta BeritaHUKUM usai ASN yang meminta agar namanya untuk tidak ditulis itu membayar pajak tahunan kendaraan roda empatnya, baru-baru ini.

"Baru saja mengurus perpanjangan STNK pajak tahunan mobil saya. Diamati disini (Samsat Jakarta Timur) telah berpedoman dengan baik dan profesional terhadap segala sesuatunya mengenai Prokes," kata ASN pria tersebut.

Dikatakan ASN yang telah menempuh masa dinas selama 29 tahun itu, beberapa indikator penerapan Prokes di kantor Samsat yang dari unsur kepolisiannya dikomandoi oleh AKP Yuli Wrestiyarini ini diantaranya terdapat garis atau penanda jaga jarak saat mengantri.

"Sejumlah hal baik sebagai wujud penerapan Prokes di Samsat Jakarta Timur tampak nyata seperti terdapatnya beberapa wastafel portable lengkap dengan sabun cuci tangannya di depan pintu masuk area gedung, lalu ada garis penanda untuk jaga jarak yang menempel di lantai dan di bangku, serta petugas mewajibkan agar wajib pajak diukur suhunya terlebih dahulu kemudian masuk ke dalam bilik disinfektan," tutur dia.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, pada sekitar pintu masuk area gedung Samsat Jakarta Timur, terdapat beberapa wastafel portable dilengkapi dengan sabun cair untuk cuci tangan.

Selain itu, saat akan memasuki area gedung terdapat garis penanda jaga jarak bilamana dalam kondisi mengantri. Lalu petugas akan memeriksa suhu dan menyarankan wajib pajak untuk memasuki bilik disinfektan terlebih dahulu sebelum wajib pajak menginjakkan kaki di dalam area gedung.

Begitu pun di dalam area gedung. Di depan seluruh loket juga terdapat garis yang menempel di lantai sebagai penanda jaga jarak saat dalam kondisi antri. Hal yang sama juga terdapat di bangku-bangku yang diberi tanda silang sehingga tidak ada wajib pajak yang duduk langsung secara bersampingan.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Samsat
 
  Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
  Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
  Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
  Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
  Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2