JAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan publik yang ada pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur dinilai telah mempedomani aturan maupun ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes) secara baik dan disiplin.
Hal itu dikemukakan salah seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat berbincang dengan pewarta BeritaHUKUM usai ASN yang meminta agar namanya untuk tidak ditulis itu membayar pajak tahunan kendaraan roda empatnya, baru-baru ini.
"Baru saja mengurus perpanjangan STNK pajak tahunan mobil saya. Diamati disini (Samsat Jakarta Timur) telah berpedoman dengan baik dan profesional terhadap segala sesuatunya mengenai Prokes," kata ASN pria tersebut.
Dikatakan ASN yang telah menempuh masa dinas selama 29 tahun itu, beberapa indikator penerapan Prokes di kantor Samsat yang dari unsur kepolisiannya dikomandoi oleh AKP Yuli Wrestiyarini ini diantaranya terdapat garis atau penanda jaga jarak saat mengantri.
"Sejumlah hal baik sebagai wujud penerapan Prokes di Samsat Jakarta Timur tampak nyata seperti terdapatnya beberapa wastafel portable lengkap dengan sabun cuci tangannya di depan pintu masuk area gedung, lalu ada garis penanda untuk jaga jarak yang menempel di lantai dan di bangku, serta petugas mewajibkan agar wajib pajak diukur suhunya terlebih dahulu kemudian masuk ke dalam bilik disinfektan," tutur dia.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM di lokasi, pada sekitar pintu masuk area gedung Samsat Jakarta Timur, terdapat beberapa wastafel portable dilengkapi dengan sabun cair untuk cuci tangan.
Selain itu, saat akan memasuki area gedung terdapat garis penanda jaga jarak bilamana dalam kondisi mengantri. Lalu petugas akan memeriksa suhu dan menyarankan wajib pajak untuk memasuki bilik disinfektan terlebih dahulu sebelum wajib pajak menginjakkan kaki di dalam area gedung.
Begitu pun di dalam area gedung. Di depan seluruh loket juga terdapat garis yang menempel di lantai sebagai penanda jaga jarak saat dalam kondisi antri. Hal yang sama juga terdapat di bangku-bangku yang diberi tanda silang sehingga tidak ada wajib pajak yang duduk langsung secara bersampingan.(bh/mos) |