Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perempuan
ASB: Negara Harus Segera Penuhi Hak-Hak Konstitusional Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Wednesday 28 Nov 2012 00:03:20
 

Veryanto saat menjadi narasumber pada beberapa waktu lalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activisme Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia.

Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November hingga 10 November. Rangkaian 16 hari tersebut diawali dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 25 November, 1 Desember: Hari AIDS Sedunia, 2 Desember: Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan, 3 Desember: Hari Internasional bagi Penyandang Cacat, 5 Desember: Hari Internasional bagi Sukarelawan, 6 Desember: Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan, hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Hal Ini dikatakan Veryanto Sitohang selaku Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB) melalui Surat Elektroniknya kepada wartawan (27/11).

Veryanto juga menambahkan, "dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Aliansi Sumut Bersatu (ASB) bekerjasama dengan Komnas Perempuan juga melakukan serangkaian kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, diawali sejak tanggal 24 November 2012 dengan menyebar selebaran dan memasang spanduk bertuliskan “Kekerasan Seksual adalah Pelanggaran HAM (Kenali dan Tangani)", Diskusi dan Konferensi Pers Peringatan 16 Hari Internasional (25 November-10 Desember) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan Thema "Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan Korban Kekerasan Seksual" 25 November 2012, Nonton dan Diskusi Film “Atas Nama” 28 November 2012, dan Diskusi dengan Multi pihak bersama Komnas Perempuan.

Serangkaian kegiatan ini bertujuan untuk mengetuk kesadaran masyarakat untuk bersama menggugat tanggung jawab Negara dalam Pemenuhan Hak-hak Konstitusional Perempuan Korban Kekerasan Seksual serta mendorong salah satu perubahan penting hukum yang berkeadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara," ujarnya.

Lanjut veryanto lagi, Kekerasan Seksual: 'Kenali dan Tangani' adalah tema yang dicanangkan bersama Komnas Perempuan dan Aliansi Sumut Bersatu untuk tahun kampanye 2010-2014. Sejak tema ini diangkat, Komnas Perempuan telah menemukan 14 bentuk kekerasan seksual (KS) yaitu:

1. Perkosaan
2. Pelecehan seksual
3. Eksploitasi seksual
4. Penyiksaan seksual
5. Perbudakan seksual
6. Intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
7. Prostitusi paksa
8. Pemaksaan kehamilan
9. Pemaksaan aborsi
10. Pemaksaan perkawinan
11. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
12. Kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.

Veryanto menjelaskan, "ASB mencatat ada 232 kasus kekerasan yang dialami perempuan di Sumatera utara. Kasus tersebut meliputi 131 kasus kekerasan seksual, 63 kasus penganiayaan 26 kasus pembunuhan, 10 kasus trafficking dan 2 kasus perampokan. ASB juga menemukan bahwa perempuan tidak lagi mempunyai ruang yang aman bagi dirinya, baik diluar maupun di dalam rumah. Kekerasan seksual, khususnya, tidak hanya dialami perempuan di luar rumah, tapi juga di dalam rumah. Pelaku seringkali tak hanya orang asing, melainkan orang terdekat seperti paman, kakek, saudara laki-laki bahkan ayah kandung atau ayah tiri. Selain itu, Beberapa kasus yang mendominasi yaitu kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur. Misalnya GP, seorang oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun, di hadapan ibu kandung anak tersebut yang sudah lanjut usia. ASB juga menemukan adanya penolakan laporan kasus kekerasan seksual oleh aparat Kepolisian. Saat melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya ke Mapolresta Pematangsiantar, laporan Matahari tidak diterima karena alasan TKP awalnya tidak berada di wilayah hukum Polresta Pematangsiantar," ungkapnya .

Tindak kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya terhadap tahanan perempuan perlu mendapatkan perhatian serius, karena tindakan tersebut dapat mengarah pada penyiksaan seksual, sebuah terminologi penting dalam pemidanaan yang tidak dikenali dalam sistem hukum Indonesia sehingga kerap melanggengkan praktik impunitas.

Kepedihan semakin dirasakan ketika terjadi kasus pemerkosaan terhadap perempuan buruh migran. Kasus ini juga banyak terjadi di Sumatera Utara. Di ranah personal, kasus perdagangan orang untuk tujuan seksual dilakukan suami terhadap istrinya juga menyeruak ditengah kasus KS lainnya. Ini terus menambah panjang deretan persoalan KS dalam ranah rumah tangga yang terungkap dan butuh jalan penyelesaian.

Selain kasus-kasus seperti di atas, ASB juga menyoroti beberapa pernyataan-pernyataan pejabat-pejabat publik yang sangat tidak berpihak kepada perempuan, contohnya pernyataan M. Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengatakan, 'kadang-kadang sama-sama senang, ngakunya diperkosa'. Ini tentu sangat tidak adil dan sangat melukai perempuan sebagai korban. Selain itu, ASB juga mengecam pernyataan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang meminta perempuan agar tidak memakai rok mini di kendaraan umum untuk menghindari perkosaan, jelas Veryanto.

Diskriminasi terhadap perempuan juga dilegalkan dengan munculnya perda-perda diskriminatif yang tentunya sangat merugikan perempuan. Komnas Perempuan menemukan sebanyak 282 peraturan daerah (perda) di 100 kabupaten dan kota di 28 provinsi yang mendiskreditkan perempuan. Di Aceh, Komnas Perempuan mencatat adanya 15 kebijakan diskriminatif serupa ini, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan diskriminatif ini juga diikuti dengan berbagai tindak kekerasan, termasuk pemukulan, dimandikan dengan air comberan, diarak, dipaksa nikah meskipun masih di bawah umur, pengerusakan properti dan pengusiran. Hadirnya Undang-Undang Kekerasan Seksual menjadi salah satu jalan keluar yang akan didesakkan Komnas Perempuan bersama Aliansi Sumut Bersatu. Kampanye ini merupakan langkah-langkah awal untuk membangun telah komprehensif atas persoalan kekerasan seksual menuju perubahan Hukum yang Berkeadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Perempuan
 
  Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
  Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
  Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
  Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
  Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2