Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Terbang
AS Larang Terbang Boeing 787 Dreamliner
Thursday 17 Jan 2013 18:43:01
 

Pesawat Terbang Boeing 787 Dreamliner.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) mengeluarkan larangan terbang sementara bagi pesawat Boeing t87 Dreamliner karena baterai mungkin bermasalah, Kamis (17/1).

Dengan keputusan itu, maka semua maskapai penerbangan Amerika Serikat tidak boleh menerbangkan pesawat Boeing 787 hingga risiko kebakaran pada baterai diatasi.

Satu-satunya maskapai penerbangan AS yang mengoperasikan Boeing 787 adalah United Airlines dan perusahaan itu telah menyatakan akan menyediakan pesawat alternatif bagi penumpang yang sedianya dijadwalkan diangkut dengan Dreamliner.

Keputusan FAA dikeluarkan menyusul serangkaian insiden yang melibatkan pesawat Boeing 787, termasuk kebakaran dan kebocoran bahan bakar selama beberapa minggu terakhir.

Dua maskapai penerbangan Jepang Rabu kemarin (16/01) secara sukarela menghentikan terbang armada Boeing 787 sambil menunggu pemeriksaan keselamatan menyeluruh.

Pukulan berat

Air India juga menghentikan terbang sementara enam pesawat 787 menyusul larangan di Amerika Serikat.

"FAA telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan sementara Dreamliners. Kami mengambil keputusan setelah itu," kata Direktur Penerbangan Sipil India Arun Mishra.

Sementara itu juru bicara maskapai penerbangan Polandia mengatakan penerbangan perdana dengan Boeing 787 dari Chicago ke Warsawa dibatalkan.

Wartawan BBC di Los Angeles, Peter Bowes, melaporkan larangan terbang sementara ini merupakan pukulan berat bagi Boeing yang selama ini berusaha mempercepat produksi pesawat batu.

Namun bos Boeing Jim McNerney mengatakan perusahaannya yakin bahwa 787 aman.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2