Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
AS
AS Gugat Indonesia ke WTO Atas Larangan Impor
Friday 11 Jan 2013 11:15:14
 

Daging sapi impor.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - AS mendaftarkan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap larangan impor Indonesia terhadap produk hewan dan hortikultura, Jum'at (11/1).

Pemerintah memberlakukan persyaratan lisensi ketat untuk impor produk-produk berbasis tanaman pada 2011.

Selain itu impor sapi dan produk hewan lainnya juga dikenakan kuota dalam jumlah yang menurut AS telah "berkurang dengan drastis".

AS mengatakan langkah-langkah itu dirancang untuk melindungi industri domestik Indonesia dan merupakan pelanggaran peraturan WTO.

Otoritas dagang AS menambahkan peraturan itu melukai ekspor AS ke Indonesia.

"Sistem lisensi impor yang kompleks berdampak pada ekspor agrikultur Amerika secara keseluruhan," kata Perwakilan Dagang AS Ron Kirksaid dalam sebuah pernyataan.

"Hal ini menjadi halangan serius bagi ekspor agrikultural AS untuk masuk ke Indonesia, mengurangi akses konsumen Indonesia pada produk-produk berkualitas tinggi AS," tambahnya.

AS mengatakan telah meminta konsultasi dengan Indonesia menggunakan fasilitas penyelesaian masalah WTO.

Sebelumnya, pada April 2012 lalu, Indonesia telah menghentikan impor daging bertulang dan isi perut sapi dari Amerika Serikat menyusul merebaknya penyakit sapi gila di California.

Larangan ini bersifat sementara dan tidak berlaku bagi daging tanpa tulang.

Pejabat AS sebelumnya mengatakan daging sapi yang terinfeksi tidak akan memasuki pasar.

"Menteri pertanian menandatangani larangan ini dan badan karantina kami akan mengirim ke WTO (Organisasi Perdagangan Internasional) tetapi karena sifatnya emergency, efektif hari ini daging dari AS dilarang masuk ke Indonesia," kata Rusman pada BBC.

Larangan itu tidak berlaku bagi daging impor yang belum tiba di Indonesia atau masih dalam perjalanan.

"Logikanya, penyakit itu kan ditemukannya baru-baru ini saja jadi (daging) yang dalam perjalanan boleh masuk tapi akan ada pemeriksaan di karantina untuk meyakinkan bahwa [daging] itu aman," kata Rusman.

Ia menambahkan belum mengetahui kapan keran impor akan dibuka kembali.

"Hingga ada klarifikasi dari AS mengenai penanganan dan jaminan keamanan impor, maka larangan tetap berlaku," kata dia.

Ia yakin larangan itu tidak akan banyak berpengaruh bagi pasar dan konsumen di Indonesia karena sebagian besar daging sapi impor berasal dari Australia dan Selandia Baru.

Tahun lalu, Indonesia mengimpor 100.000 ton daging sapi dari seluruh dunia namun hanya 5,2 ton yang berasal dari Amerika, menurut Federasi Ekspor Daging AS.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > AS
 
  Merril Lynch Bayar Ganti Rugi Gugatan Rasial Rp 1,7 Triliun
  AS Marah Terhadap Rusia Soal Snowden
  Bradley Manning Diputus Bersalah Lakukan Spionase
  Dapat Jutaan Dollar Setelah Dipenjara
  Bradley Manning Tunggu Vonis
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2