Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Apartemen
APPAW Siap Gugat PT. Pakuwon Jati
Friday 23 Aug 2013 20:36:55
 

Ilustrasi, Apartemen Waterplace.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Sebanyak 2.500 penghuni apertemen yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik dan Penghuni Apertemen WaterPlace (APPAW) Surabaya sudah mempersiapkan diri untuk melayangkan gugatan pada PT. Pakuwon Jati sebagai pengembang apertemen.

Hal ini dilakukan karena para anggota APPAW merasa dikibuli oleh pihak pengembang. Di mana, sejak tahun 2005 hingga saat ini, belum menerima surat sertifikat hak milik penghuni Apertemen WaterPlasa Surabaya yang memiliki penghuni mencapai 2.500 jiwa.

"Kami jadi resah akibat ulah yang dilakukan pihak pengembang apertemen. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah dilaksanakan sejak 2008 sampai Agustus 2013. Tapi surat sertifikatnya belum diserahkan kepada pemilik maupun pembeli apertemen. Padahal ada yang lunas sejak 2005,” terang Ketua APPAW, Santoso Tejo, kepada Berita Metro, Selasa (20/8).

Lebih lanjut, pria ini mengatakan, pihak apartemen yang ditemui selalu saja beralasan dan mengulur-ulur waktu. “Kami tetap berharap agar pengembang memiliki niat baik dengan kami. Jika masih ruwet dan selalu mengulur-ulur waktu, kami sepakat untuk menggugat meraka (pengembang, PT. Pakuwon Jati),” tegasnya.

Tidak saja gugatan, lanjut Santosa, akan mengadukan juga pada REI Jatim, Kadin Jatim, dan DPRD Surabaya untuk mencari keadilan bagi pemilik apertemen tersebut.

Sementara pemilik apertemen, Yohanes Krisostomus, mengakui bahwa pelayanan maupun pengelolaan yang diberikan kepada pihak pengembang dianggap kurang nyaman, tidak profesional. Pasalnya, kata Yohanes, pihak pengembang selalu tidak pernah melibatkan pemilik ataupun penghuni dalam berbagai keputusan.

"Contoh saja soal service charge yang kami tidak pernah tahu bagaimana pengelolaanya. Padahal seharusnya, service charge itu adalah milik pemilik dan penghuni apartemen, " keluh Yohanes, seperti dikutip dari beritametro.co.id

Terkait masalah tersebut, Humas PT Pakuwon Jati, Patricia, saat dihubungi Berita Metro mengaku belum tahu soal rencana gugatan dari APPAW itu. Patricia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen PT. Pakuwon Jati terkait gugatan itu.

“Kami belum bisa menjawab soal itu. Hingga saat ini, saya masih menghubungi pihak manajemen. Selain itu pula saya baru tahu soal ini,” terang Patricia.(top/yoc/bmc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Apartemen
 
  Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
  Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
  Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
  Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
  Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2