SURABAYA, Berita HUKUM - Sebanyak 2.500 penghuni apertemen yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik dan Penghuni Apertemen WaterPlace (APPAW) Surabaya sudah mempersiapkan diri untuk melayangkan gugatan pada PT. Pakuwon Jati sebagai pengembang apertemen.
Hal ini dilakukan karena para anggota APPAW merasa dikibuli oleh pihak pengembang. Di mana, sejak tahun 2005 hingga saat ini, belum menerima surat sertifikat hak milik penghuni Apertemen WaterPlasa Surabaya yang memiliki penghuni mencapai 2.500 jiwa.
"Kami jadi resah akibat ulah yang dilakukan pihak pengembang apertemen. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah dilaksanakan sejak 2008 sampai Agustus 2013. Tapi surat sertifikatnya belum diserahkan kepada pemilik maupun pembeli apertemen. Padahal ada yang lunas sejak 2005,” terang Ketua APPAW, Santoso Tejo, kepada Berita Metro, Selasa (20/8).
Lebih lanjut, pria ini mengatakan, pihak apartemen yang ditemui selalu saja beralasan dan mengulur-ulur waktu. “Kami tetap berharap agar pengembang memiliki niat baik dengan kami. Jika masih ruwet dan selalu mengulur-ulur waktu, kami sepakat untuk menggugat meraka (pengembang, PT. Pakuwon Jati),” tegasnya.
Tidak saja gugatan, lanjut Santosa, akan mengadukan juga pada REI Jatim, Kadin Jatim, dan DPRD Surabaya untuk mencari keadilan bagi pemilik apertemen tersebut.
Sementara pemilik apertemen, Yohanes Krisostomus, mengakui bahwa pelayanan maupun pengelolaan yang diberikan kepada pihak pengembang dianggap kurang nyaman, tidak profesional. Pasalnya, kata Yohanes, pihak pengembang selalu tidak pernah melibatkan pemilik ataupun penghuni dalam berbagai keputusan.
"Contoh saja soal service charge yang kami tidak pernah tahu bagaimana pengelolaanya. Padahal seharusnya, service charge itu adalah milik pemilik dan penghuni apartemen, " keluh Yohanes, seperti dikutip dari beritametro.co.id
Terkait masalah tersebut, Humas PT Pakuwon Jati, Patricia, saat dihubungi Berita Metro mengaku belum tahu soal rencana gugatan dari APPAW itu. Patricia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen PT. Pakuwon Jati terkait gugatan itu.
“Kami belum bisa menjawab soal itu. Hingga saat ini, saya masih menghubungi pihak manajemen. Selain itu pula saya baru tahu soal ini,” terang Patricia.(top/yoc/bmc/bhc/rby) |