MEDAN, Berita HUKUM - Penanganan kasus dugaan korupsi penagihan rekening pelanggan PDAM Tirtanadi dinilai mengabaikan hal-hal prinsip.
Hal ini diutarakan Asosiasi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH), mengingat penyidikan Polda Sumatera Utara sejauh ini tidak mengarah pada pejabat PDAM Tirtanadi yang mengeksekusi kontrak kerja penagihan rekening.
“Gelar perkara saja sampai sekarang belum dilakukan oleh Polda Sumatera Utara. Selain itu, hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga belum ada. Ini menimbulkan keraguan bagi publik apakah tuduhan korupsi ini benar? Padahal, Azzam Rizal selaku Dirut PDAM Tirtanadi sudah ditahan,” tegas Ketua AMPUH Budiman Amin Tanjung, SH, kepada wartawan di Medan, Selasa (7/5).
Didampingi Sekretaris AMPUH Hasto Agus, Budi juga mengutarakan kekhawatiran bahwa kasus ini sebenarnya mengarah pada kriminalisasi personal demi capaian politik kelompok tertentu. Sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsern terhadap penegakkan hukum, dia menegaskan AMPUH akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Seperti dilansir beberapa media massa terbitan Medan, beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan penahanan Azzam Rizal telah memenuhi unsur.
"Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi-saksi dan kerjasama penagihan rekening pelanggan antara PDAM Tirtanadi dengan Koperasi Karyawan Tirtanadi terbukti menyalahi aturan serta Kontrak itu dilaksanakan tanpa persetujuan gubernur," ujarnya.
Akibat kontrak kerja yang tidak sesuai ketentuan, papar Sadono, keuangan perusahaan tidak bisa dikendalikan. "BPKP masih melakukan audit, berapa besar kerugian negara akibat kasus ini," katanya pula.
AMPUH sendiri mengaku cukup memahami landasan hukum yang dipakai Polda Sumut untuk menyatakan kontrak kerja penagihan rekening pelanggan itu menyalahi aturan.
“Yang dipakai Polda Sumut kan Perda (Peraturan Daerah) No 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi,” sebut Budi Amin Tanjung.
Namun, AMPUH menduga Polda Sumut tidak memaknai Perda tersebut secara utuh, melainkan sebagiannya demi menguatkan alasan penahanan Azzam Rizal.
“Pasal 65 Perda itu menyebutkan kerjasama PDAM Tirtanadi dengan pihak ketiga dilakukan oleh direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas dan berlaku setelah disahkan oleh gubernur. Nah, seharusnya yang dipersalahkan seluruh direksi, bukan cuma Azzam Rizal selaku Direktur Utama,” tegas Budi.
Kemudian, AMPUH memandang jajaran direksi yang paling berwenang mengeksekusi kontrak kerja itu adalah Direktur Keuangan.
“Mengapa sejauh ini kita tidak mendengar Polda Sumut memeriksa Direktur Keuangan? Katakanlah sebagai saksi dulu. Terus di mana fungsi Dewan Pengawas? Mengapa ini kelihatannya diabaikan penyidik Polda? Soalnya, kita juga belum mendengar adanya pemeriksaan terhadap Dewan Pengawas,” tukas Budi.
Hal yang juga diabaikan oleh Polda Sumatera Utara, tambah pria yang juga jurnalis televisi ini, adalah fakta bahwa kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam hal penagihan rekening sudah berlangsung sejak 1987. Dan, Perda tentang PDAM Tirtanadi berlaku sejak tahun 2009.
“Azzam Rizal menjadi Dirut PDAM Tirtanadi tahun 2011. Setahu kita, ada seorang dirut dan seorang pelaksana (Pls) dirut yang menjalankan kontrak kerja penagihan rekening dalam kurun waktu 2000 s/d 2011. Mereka juga melaksanakannya tanpa pengesahan gubernur, lantas mengapa tidak turut diusut?,” pungkas Budi.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengaku belum bisa memberi penjelasan.
“Saya masih sibuk menemani Kadiv (Kepala Divisi) Humas Mabes Polri, jadi belum bisa memberi penjelasan,” ujarnya via telepon.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhadi Alius, Selasa (7/5), memang sedang berada di Medan.
Sekadar diketahui, dalam tempo cukup singkat Polda Sumatera Utara menetapkan Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal dan Ketua Koperasi Karyawan Tirtanadi Subdarkhan Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penagihan rekening. Dan, sejak Kamis (2/5), Azzam Rizal resmi ditahan.(bhc/and) |