Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
AKP Sugianto Takut Saat Akil Mochtar Beli 2 Mobil Mewah
Wednesday 09 Oct 2013 00:21:40
 

AKP Sugianto Ajudan Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), menghadirkan Saksi ke tiga ajudan Akil Mochtar, AKP Sugianto. Dalam persidangan Sugianto mengaku kaget dan terkejut, serta takut karena Akil dalam waktu 3 bulan membeli 2 mobil mewah baru.

Menurut AKP Sugianto,"kaget, dari situ saya mengajukan pengunduran diri, karena kecurigaan, dan takut," ujarnya, Selasa (8/10).

Dijelaskanya lebih lanjut, terkait pembelian 2 mobil mewah oleh Ketua MK Akil Mochtar,"melihat belum lama sudah beli mobil, dan beli mobil baru lagi, saya ikut ngeri, dan jarak pembelian Mobil Mercy dan Crown kurang lebih 3 bulan, saya ngeri dan takut," ujar AKP Sugianto, saat menjawab pertanyaan Bagir Manan.

Mahfud MD, langsung nyeletuk bertanya, pak Akil punya mobil banyak sejak kapan?

"Sebelum jadi ketua, punya Mobil Audi, setelah jadi ketua tambah Mercy dan Crown. Mobil baru disimpan dirumah dinas kalau di Pancoran tempatnya sempit," ujarnya Sugiyanto kembali.

Bagir Manan, "bagaimana ini wartawan satupun ngak ada yang tahu, Akil bisa beli mobil mewah baru, selama 3 bulan," ujar Bagir Manan kepada Pewarta BeritaHUKUM.com

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah harta kekayaan milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar, berupa 3 mobil dan surat berharga yang bernilai di atas Rp2 miliar, Selasa (8/10).

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah rumah Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) siang hingga malam. Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang menjerat Akil.

“Perlu disampaikan bahwa, sejak siang sampai sekitar pukul 20:00 Wib, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM (Akil Mochtar) di kawasan Liga Mas, Pancoran. Penyidik melakukan penyitaan 3 mobil; Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Penyidik juga menyita surat berharga senilai di atas Rp.2 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10) malam.

Informasi yang diterima, dari seluruh barang sitaan itu kini tengah dibawa tim penyidik ke Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Akil ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap penanganan perkara 2 Pilkada di MK. Selain Akil, KPK juga menetapkan Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, Bupati kabupaten Gunung Mas Kalteng, Hambit Bintih sebagai Tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Sementara dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten, KPK juga menetapkan Tersangka terhadap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, dan seorang Pengacara bernama Susi Tur Andayani, kini mereka telah ditahan di rutan basement di gedung KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2