JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), menghadirkan Saksi ke tiga ajudan Akil Mochtar, AKP Sugianto. Dalam persidangan Sugianto mengaku kaget dan terkejut, serta takut karena Akil dalam waktu 3 bulan membeli 2 mobil mewah baru.
Menurut AKP Sugianto,"kaget, dari situ saya mengajukan pengunduran diri, karena kecurigaan, dan takut," ujarnya, Selasa (8/10).
Dijelaskanya lebih lanjut, terkait pembelian 2 mobil mewah oleh Ketua MK Akil Mochtar,"melihat belum lama sudah beli mobil, dan beli mobil baru lagi, saya ikut ngeri, dan jarak pembelian Mobil Mercy dan Crown kurang lebih 3 bulan, saya ngeri dan takut," ujar AKP Sugianto, saat menjawab pertanyaan Bagir Manan.
Mahfud MD, langsung nyeletuk bertanya, pak Akil punya mobil banyak sejak kapan?
"Sebelum jadi ketua, punya Mobil Audi, setelah jadi ketua tambah Mercy dan Crown. Mobil baru disimpan dirumah dinas kalau di Pancoran tempatnya sempit," ujarnya Sugiyanto kembali.
Bagir Manan, "bagaimana ini wartawan satupun ngak ada yang tahu, Akil bisa beli mobil mewah baru, selama 3 bulan," ujar Bagir Manan kepada Pewarta BeritaHUKUM.com
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah harta kekayaan milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar, berupa 3 mobil dan surat berharga yang bernilai di atas Rp2 miliar, Selasa (8/10).
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah rumah Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) siang hingga malam. Langkah ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang menjerat Akil.
“Perlu disampaikan bahwa, sejak siang sampai sekitar pukul 20:00 Wib, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM (Akil Mochtar) di kawasan Liga Mas, Pancoran. Penyidik melakukan penyitaan 3 mobil; Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Penyidik juga menyita surat berharga senilai di atas Rp.2 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10) malam.
Informasi yang diterima, dari seluruh barang sitaan itu kini tengah dibawa tim penyidik ke Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Akil ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap penanganan perkara 2 Pilkada di MK. Selain Akil, KPK juga menetapkan Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, Bupati kabupaten Gunung Mas Kalteng, Hambit Bintih sebagai Tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Sementara dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten, KPK juga menetapkan Tersangka terhadap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, dan seorang Pengacara bernama Susi Tur Andayani, kini mereka telah ditahan di rutan basement di gedung KPK.(bhc/put) |