Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Zona Satu Waktu
AIPMP : Zona Satu Waktu Tingkatkan Nilai Bisnis dan Efisiensi
Friday 16 Mar 2012 03:20:12
 

Sekretaris Umum Asosiasi Instansi Penanaman Modal Propinsi, Samsul Hadi (ketiga dari kanan) bersama sejumlah Pengusaha dan Investor penanaman modal dalam suatu pameran UKM di Jakarta. (Foto: Humas AIPMP)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyatuan zona waktu bukan lagi wacana dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Ide penyatuan tiga zona waktu di Indonesia, yaitu Waktu Indonesia Timur (WIT), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Barat (WIB) menjadi satu kawasan zona waktu, kini sudah tertuang dalam Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau MP3EI.

Sebelumya ide penyatuan zona waktu digulirkan Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa. Menurutnya satu zona waktu dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dan efisiensi nilai bisnis.

Akan penggabungan zona waktu Indonesia, Asosiasi Instansi Penanaman Modal Propinsi (AIPMP) turut mendukung penyatuan zona waktu dalam rancangan MP3EI. Menurut Sekretaris Umum AIPMP, Samsul Hadi, pihaknya menilai penilaian zona waktu menambah produktifitas nilai bisnis. Pasalnya Wita dan Wit, terangkai dalam satu waktu di Jakarta sebagai ibukota negara maupun pusat perputaran bisnis dan keuangan.

“Kami mendukung penyatuan zona waktu yang digulirkan Hatta Radjasa. Ini bukan karena kami latah. Secara geografis, lingkar mediterian bumi itu kan acuannya ditengah. Dalam lingkar mediterian itu, di Indonesia jarak tempuhnya hanya satu hingga dua jam. Bila digabungkan di tengah, tetap saja tak ada waktu yang dianggap mubazir. Ada efisiensi mengisi aktifitas dagang dan adapula efektifitas meningkatkan nilai bisnis,” papar Samsul Hadi pada BeritaHUKUM.com.

Menyambung pematangan rancang zona tunggal ini dalam program MP3EI milik Pemerintah, direncanakan mengikuti zona Wita yang delapan jam lebih cepat dari Greenwich Mean Time (GMT), atau sejam lebih cepat dari Waktu Indonesia Barat.


“Laju ekonomi Malaysia dan Singapura itu pesat karena dua negara tersebut telah sepakat menyamakan zona waktunya. Jadi wajar saja jika pertumbuhan ekonomi mereka signifikan, sehingga tak ada waktu terbuang. Kita harus mencontoh mereka. Jangan sampai waktu terbuang karena setiap propinsi di wilayah timur atau barat harus saling menunggu aktifitas perdagangan dibuka di Jakarta, maupun sebaliknya.Jika terlalu lama menunggu tentu akan sia-sia. Tak ada efektifitas ekonomi yang dihasilkan nantinya,”imbuh Samsul Hadi mengingatkan.

Dilain pihak, saat dihubungi BeritaHukum.com melalui telepon gengamnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Edib Muslim, menyampaikan bahwa zona waktu baru yang akan digunakan adalah sama dengan zona waktu yang digunakan Singapura dan Malaysia saat ini, yakni satu jam lebih cepat dari WIB.

“Keuntungannya adalah timbulnya efisiensi, yaitu efisiensi birokrasi dan peningkatan daya saing sector ekonomi,” papar Edib Muslim.

Menurutnya, salah satu manfaat penyatuan zona waktu antara lain adalah perdagangan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Komoditi Berjangka akan lebih cepat bergerak dan nantinya dapat berdampak pada nilai transaksi perdagangan hingga mencapai Rp. 500 miliar per harinya atau Rp. 20 triliun dalam setahun.

Tingkatkan Investasi AIPMP Sinergikan Geospasial

Respon positif yang diberikan AIPMP dalam penggabungan satu zona waktu Indonesia juga dikorelasikan dalam hubungan informasi tentang wilayah/ruang yang ditempati atau geospasial.
Dalam pengamatan Samsul Hadi, kualitas pembangunan, khususnya dalam misi MP3EI, kualitas pembangunan akan semakin baik bila didasarkan kepada informasi geospasial, yaitu kepada data dan informasi tata wilayah yang akurat. Dengan geospasial diharapkan penggabungan satu zona waktu terkait pencanangan investasi pembangunan ekonomi di daerah akan terjalin dan dapat meminimalkan resiko kegagalan pembangunan dan nilai investasi.

“Jika anda ingin menanamkan investasi pada suatu wilayah, tentu anda harus yakin dengan keadaan daerah tersebut. Apakah infrastrukturnya lengkap? Bagaimana keadaan cuaca dalam jalur transportasi perdagangan? Seberapa banyak nilai sumber daya alam dan sumber daya manusianya? Meskipun satu zona waktu akan berjalan nantinya, namun tanpa dukungan data akurat, tentu penanamana investasi juga akan beresiko. Dengan geospasial, sejumlah pertanyaan itu bisa diselesaikan,” ungkap Samsul.

Adapun untuk mensinergikan asosiasi yang dikelolanya, Samsul Hadi menyampaikan akan bersinergi dengan Badan Informasi Geospasial pada Maret 2012. (boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2