Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Wanprestasi
AFH Cawagub Kaltim No 2 Digugat karena Wanprestasi Senilai Rp 22 Milyar
2018-05-04 05:07:21
 

Pengacara Hermanto Barus, SH, MH saat menunjukkan bukti surat pendaftaran gugatan.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berota HUKUM - Calon wakil Gubernur Kalimantan Timur (Cawagub Kaltim) No Urut 2 Awang Ferdian Hidayat (AFH) digugat secara perdata atas ingkar janji atau wanprestasi atas kewajiban membayar hutang kepada Lanny V Taruli selaku Ditektur PT. Optima Kharya Capital Securities senilai Rp 22 Milyar lebih.

Laporan Wanprestasi yang dilakukan AFH oleh Lanny V Taruli melalui Pengacara Hermanto Barus, SH, MH pada kantor hukum Hermanto Barus & rekan yang berkedudukan di Gedung Jaya Lt. 7 ruang 702 Jl. M. H. Thamrin No. 12 Jakarta Pusat, secara resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (3/5) tercatat dengan register nomor: 62/Pdt.G/2028/PN.Smda.

Dalam gugatannya selaku kuasa hukum, Hermanto Barus kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang Pers PN Samarinda mengatakan bahwa, dalam laporan wanprestasi terhadap AFH menyebutkan bahwa, AFH selaku tergugat merupakan nasabah pada PT. KSEI yang telah mengisi formulir pembukaan sub rekening Efek Perseroan pada PT. KSEI tertanggal tanggal 6 Maret 2017.

Selaku perantara pedagang efek telah melakukan atas saham - saham antara lain; saham ANTM sebanyak 150 lembar saham dari Rp 12.500 perlembar menjadi Rp 1.875.000.000.- saham PTRA sebanyak 2.500.000 lembar sajam dari 168 perlembar menjadi Rp 420.000.000,- serta saham TMPI sebanyak 2.200.000 lembar saham dari 3.413 perlembar menjadi 7.288.600.000,- dengan total sejumlah Rp 9.583.600.000,- jelas Hermanto Barus.

Hermanto juga menjelaskan bahwa, terkait hal tersebut pada tanggal 10 Juli 2017 telah melakukan tagihan pertama senilai Rp 9.583.600,000,- dan AFH yang mengaku mempunyai uang sebesar itu dan berjanji akan membayar secara cicil, terang Hermanto.

"Jadi sejak diajukan permohonan pembelian saham -saham dari tanggal 6 Maret 2017 hingga 8 Maret 2018 terkait dengan perjanjian pembukaan efek dengan total yang belum dibayar sebesar Rp 22.044.501.528. Utang AFH selaku tergugat terus bertambah sampai dengan pembayaran lunas," ujar Hermanto Barus, Rabu (3/5).

Terkait pembelian saham-saham tersebut oleh Awang Ferdian Hidayat sebagai politisi dan Anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang saat ini masuk menjadi calon wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2 sudah 3 (tiga) kali di somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan dari AFH. Sehingga jelas telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata, yang telah di daftarkan gugatannya ke PN Samarinda, tegas Hermanto.

"Kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar tergugat AFH mematuhi dan melaksanakan putusan perkara a guo, juga memohon agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a guo terhitung sejak putusan perkara a guo berkekuatan hukum tetap (in ktacht van grwijsde)," pungkas Hemanto Barus.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Wanprestasi
 
  Gugatan Wanprestasi, Hakim Vonis Awang Ferdian Hidayat Bayar Utang Rp 22 Milyar
  Kasus Ingkar Janji Awang Ferdian di PN Samarinda, Berujung Rumahnya Disita
  4 Kali Mediasi Gagal, Sidang Kasus Wanprestasi Awang Ferdian Dilanjutkan
  Dugaan Penipuan, Cawagub Kaltim Awang Ferdian Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri
  Dugaan Kasus Wanprestasi Cawagub Awang Ferdian akan Mengurangi Kepercayaan Masyarakat Pemilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2