Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perompak
ABK Indonesia Diculik Perompak di Malaka
Wednesday 23 Apr 2014 10:09:30
 

Sebuah kapal di Selat Malaka. Sebuah kapal tanker Jepang yang ditumpangi oleh bajak laut yang merampok dan menculik tiga anggota awaknya.(Foto: Reuters )
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - Perompak bersenjata api menyerbu sebuah tanker minyak Jepang di Selat Malaka dan menculik tiga orang anak buah kapal asal Indonesia serta mencuri muatan solar, seperti dilaporkan media Malaysia Rabu (23/4).

Penyerangan terjadi sekitar 16 mil dari pantai barat Malaysia, seperti dilaporkan harian Star yang mengutip keterangan pejabat Malaysia. Kapal berlayar 16 mil laut dari Pulau Ketam, dalam perjalanan ke Myanmar.

Insiden terjadi sekitar pukul 01:00 waktu setempat dan awak kapal baru menyadarinya ketika melihat lima atau enam orang bersenjata dengan pistol dan golok di atas kapal," kata Norzaid Muhammad Said, komandan polisi di Port Klang seperti dilaporkan kantor berita AFP.

Laporan itu mengatakan bahwa para perompak melumpuhkan ABK dan mengikat mereka, merampok kapal dan membawa dua tanker lain yang memompa solar dari kapal tersebut.

Setelah para pembajak pergi beberapa jam kemudian, awak kapal mengetahui bahwa tiga ABK hilang. Polisi menduga mereka diculik oleh para perompak

Para ABK berasal dari Indonesia, Thailand, Myanmar dan India.

Pihak Kementerian Luar Negeri mau pun Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia belum bisa dimintai keterangan terkait laporan ini.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perompak
 
  Pangarmabar: Penangkapan 2 Perompak dan Kapal MT Kharisma 9
  ABK Indonesia Diculik Perompak di Malaka
  Gabungan Jajaran Polres Aceh Bekuk Perompak Laut Jaringan International
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2