Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teroris
9 Terduga Teroris Poso Ditangkap Densus 88 Mabes Polri
Friday 16 May 2014 17:20:41
 

Ilustrasi. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Densus 88 dalam seminggu ini berhasil menangkap total 9 orang jaringan teroris Poso di lokasi penggerebekan di Jawa Tengah, dengan mengamankan barang bukti berupa; senjata api (senpi) panjang Gas 15 pucuk, senpi pendek 2 pucuk, panah, samurai dan pedang.

"Saudara Rifki alias Bondang ditangkap di rumah makan taman selera Indramayu, Jabar. Tersangka merupakan DPO kerusuhan Poso Bom Tantena 2005 dan alumni pelatihan Cam Moro, Filipina," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Ama di Jakarta Selatan, Jumat (16/5).

Dijelaskanya lebih lanjut, pada hari Selasa (13/5) lalui sekitar pukul 13.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka teroris atas nama Ramuji alias Kapten di Belimbing, Kecamatan Paciran Lamongan, tersangka juga merupakan jaringan Poso.

Selain itu, Salim alias Yahya di Kalten Jawa Tengah, DPO kasus Bom Tanteta Poso, juga Arif, alias Tomy, Selamet, Rofoq, Arifi, dan Yusuf, kelimanya ditangkap dari hasil pengembangan dan pemeriksaan tersangka Rifki dan Yahya alias Salim.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2