Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
9 Partai Daftar Hari Pertama, KPU Sebut 6 Parpol Layak Jadi Peserta Pemilu 2024
2022-08-02 11:36:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 6 dari 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang mendaftar pada gelombang pertama 1 Agustus 2022 telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen.

Seperti dilansir batampos, disebut keenam parpol itu yakni PDI Perjuangan, PKS, PKP, PBB Perindo, dan NasDem. Sementara 3 parpol yakni Partai Reformasi, PRIMA dan Pandai masih harus melengkapi persyaratan hingga 14 Agustus 2022.

"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," kata Anggota KPU Idham Holik, Senin (1/8).

Dijelaskan Idham, kelengkapan dokumen dari masing-masing parpol diproses dan dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi satu hari setelah pendaftaran apabila persyaratan dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Verifikasi Administrasi dilakukan satu hari kemudian. Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai 2 Agustus -11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi," imbuhnya.

Lebih Lanjut Idham mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada masing-masing parpol pada 14 September 2022.

"Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," tukasnya.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 dari pukul 08.00-23.59 WIB.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya menyampaikan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat 3 kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang mempunyai kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada 3 perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap Hasyim, Jum'at (29/7) lalu.

Dia menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," cetusnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Jelang Pemilu 2024, Syarief Hasan : Rakyat Berhak Menentukan Siapa Pemimpinnya, Melalui Mekanisme Pemilu
  Komisi I: Tingkatkan Anggaran BSSN Demi Hadapi Potensi Serangan Siber Jelang Pemilu 2024
  Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU, DPR Harap Pemilu 2024 Berjalan Lancar
  KPUD Provinsi Sulawesi Utara Diduga Sewenang-wenang, DKPP Diminta Ambil Tindakan Tegas
  Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, HNW Berharap MK Juga Konsisten Dengan Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2