JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, 6 dari 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang mendaftar pada gelombang pertama 1 Agustus 2022 telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen.
Seperti dilansir batampos, disebut keenam parpol itu yakni PDI Perjuangan, PKS, PKP, PBB Perindo, dan NasDem. Sementara 3 parpol yakni Partai Reformasi, PRIMA dan Pandai masih harus melengkapi persyaratan hingga 14 Agustus 2022.
"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," kata Anggota KPU Idham Holik, Senin (1/8).
Dijelaskan Idham, kelengkapan dokumen dari masing-masing parpol diproses dan dicek melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi satu hari setelah pendaftaran apabila persyaratan dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Verifikasi Administrasi dilakukan satu hari kemudian. Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai 2 Agustus -11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi," imbuhnya.
Lebih Lanjut Idham mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada masing-masing parpol pada 14 September 2022.
"Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," tukasnya.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 dari pukul 08.00-23.59 WIB.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya menyampaikan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat 3 kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang mempunyai kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada 3 perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap Hasyim, Jum'at (29/7) lalu.
Dia menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," cetusnya.(bh/amp) |