Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
8 Pelaku dengan Dalang Penipuan Seorang Napi Tahanan di Siborong-borong
2016-06-21 14:13:12
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono (kiri) saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 6 Ranmor Polda Metro Jaya mengamankan pelaku tindak pidana penipuan atas nama pejabat Kapolri yang didalangi AW.
Pelaku yang berjumlah delapan orang tersebut ditangkap di ATM Carefour sektor 7 Bintaro, Tangerang Selatan pada, Selasa (17/5) lalu. Kedelapan pelaku tersebut berinisial AW (pelaku utama), AP, MRZ, IJSG, WK, MA, ES, SW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan ?bahwa AW sebagai pelaku utama yang beroperasi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) si borong-borong Sumatera Utara atas kasus Narkoba dan dihukum 4 tahun penjara. AW melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban secara acak melalu Hp dengan nomor yang berbeda-beda.

Apabila sudah tersambung dengan korban, maka AW meyakinkan korban sebagai Pejabat Polri dan menawarkan jasa penjualan mobil-mobil mewah hasil lelang.

Setelah itu AW menggunakan 6 orang eksekutor yang siap melancarkan aksi penipuan. "AW sebagai pelaku utama telah mengelabui tiga orang korban dan Hp pelaku saat ini sedang dilakukan pendalaman," ujar Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/6).

Selanjutnya, Kasubdit Ranmor AKBP Andi Adnan menambahkan korbannya tiga orang warga Jakarta. "Total kerugian pelaku sekitar Rp 363.000.000," paparnya

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Dan dikenakan pasal 3 UU RI no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman kurungan selama 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2