JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 7 pelaku spesialis pencurian sepeda. 7 pelaku terdiri dari 4 pelaku pencurian dan 3 sebagai penadah.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil dibekuk merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima sejak Oktober hingga November 2020 dan ditindaklanjuti oleh Jatanras Polda Metro Jaya.
"Dari hasil laporan yang didalami oleh teman-teman Jatanras. Berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu lagi yang masih DPO, dengan perannya masing-masing," ujar Yusri.
Berikut data lengkap dan peran dari para pelaku:
1. ETB alias Ambon, Laki-laki, umur 31 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
2. RH alias Ryan alias Ozi, Laki-laki, umur 22 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
3. YI alias Yono, Laki-laki, umur 26 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
4. AS alias RT Dede, Laki-laki, umur 39 tahun, (peran : Penadah);
5. E alias Endang, Laki-laki, umur 50 tahun, (peran : Penadah);
6. T alias Iyus alias Loreng, Laki-laki, umur 35 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
7. M, Laki-laki, umur 65 tahun, (peran : Penadah).
Sementara 1 pelaku lagi berinisial ER masih buron alias DPO (daftar pencarian orang).
Modus para pelaku, lanjut Yusri, sama seperti modus pencurian kendaraan roda dua.
"Mereka rata-rata mengincar melakukan patroli dulu, melihat ada rumah yang ada sepedanya, kemudian lihat situasi aman baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya," terang Yusri.
Selain menangkap para pelaku, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti sebanyak 34 sepeda dengan berbagai macam merek.
"Dari penadah ini kami temukan 34 sepeda berbagai merek dan jenis," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Yusri menambahkan, kepada warga masyarakat apabila ada yang kehilangan segera datang dan mengambil sepeda.
"Silahkan datang (bagi yang kehilangan sepeda) ke Jatanras Ditreskrimum Polda Metro," ucapnya.(bh/amp) |