JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 7 orang Saksi, untuk menjalani pemeriksaan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang mencapai Rp 6 triliun dan melibatkan berbagai vendor.
"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, tujuh orang Saksi, yaitu Sumiati, Hartono, Rochman Susanto, Entis Sutisna, Marjih, Ir. H. Sumarno dari pihak swasta dan Direktur Utama PT. Geosys Alexindo Anugerah dipanggil penyidik pidana khusus," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (12/11) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perlu diketahui dari kasus yang bermula dari proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah ini, pekan lalu diperiksa saksi-saksi, diantaranya Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan KPU, USO Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam kasus ini Penyidik Kejagung menetapkan 2 tersangka, yaitu Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Adapun saksi Direktur PT Multimedia Nusantara yang dipanggil, Senin (11/11) kemarin namun mangkir, tetap dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan. "Pada intinya semua saksi yang dipanggil terkait kasus, tapi mangkir atau berhalangan hadir, tetap akan dipanggil," terang Untung.(bhc/mdb) |