Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Koperasi
650 Koperasi di Karanganyar Terancam Dibekukan
Wednesday 15 May 2013 14:51:25
 

Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Karang Anyar.(Foto: timlo.net/nanang rahadian)
 
KARANG ANYAR, Berita HUKUM - Dari total 1.084 koperasi di wilayah kabupaten Karanganyar, 60 persennya atau 650 koperasi dalam kondisi mati suri. Koperasi yang tidak aktif itu terancam dibekukan jika dalam beberapa bulan ke depan tidak mendaftar ulang ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdperindagkop dan UMKM) Karanganyar.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdperindagkop dan UMKM) Karanganyar Utomo Sidi menegaskan, prosentase antara koperasi yang aktif dan yang tidak aktif memang sangat memprihatinkan karena hanya sekitar 30 persen saja yang masih bertahan. “Artinya, prosentase jumlah koperasi yang sudah tidak aktif lagi jauh lebih besar,” ungkapnya, Selasa (14/5).

Menurut Utomo, Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan beberapa kegiatan perkoperasian merupakan tanda sebuah koperasi dinyatakan aktif. Bila diketahui tidak pernah menggelar kegiatan perkoperasian, sudah dapat dipastikan koperasi itu mati suri. “Jika kedua unsur itu tidak dapat dipenuhi, maka koperasi terkait dinyatakan tidak aktif. Meskipun secara administratif masih terdaftar secara resmi,” tegasnya, seperti yang dikutip dari timlo.net, pada Selasa (14/5).

Dari sekitar 60 persen koperasi yang mati suri itu, lanjut Utomo, tersebar di seluruh kecamatan di Karanganyar. Koperasi tersebut terdiri dari beragam jenis, dari mulai simpan pinjam, unit desa, hingga koperasi serba usaha. “Masa tidak aktifnya pun beragam, ada yang baru dalam hitungan bulan dan ada pula yang sudah tahunan,” terangnya.

Menyikapi hal ini, dari pihak Disperindagkop dan UMKM segera melakukan pendataan lebih dahulu kemudian melakukan pembinaan pada koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut.Jika nanti setelah diberikan pembinaan, koperasi terkait tak kunjung menunjukkan tren positifnya maka keputusan pembekuan terpaksa dilakukan.

Ijin pendirian serta operasionalnya terpaksa harus diberhentikan guna menghindari adanya penyelewengan. “Jika dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut tidak ada perubahan, terpaksa harus kita bekukan,” tegasnya.(tmn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2