Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Mutiara
64 Persen Industri Mutiara Bangkrut
Tuesday 30 Oct 2012 09:58:34
 

Mutiara (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dirjen Pemasaran dan Pengelolahan Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalaung mengatakan, hampir 64 persen industri pengusaha mutiara mengalami kebangkrutan.

Hal tersebut diduga akibat masuknya mutiara air tawar asal China ke Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah.

“Dari 86 perusahaan yang bergerak dibidang mutiara, kini tinggal 27 perusahaan yang masih hidup dan yang lainnya sudah bangkrut,” kata Saut saat jumpa pers dalam persiapan penyelenggaraan Indonesia Pearls Festival di Jakarta, Senin (29/10).

Sebetulnya kata dia, kendati mutiara asal China harganya murah namun kualitasnya di bawah standar nasional Indonesia (SNI). Sayangnya konsumen lebih tertarik harga murah dan kualitas di bawah standar sehingga harga mutiara lokal jatuh.

"Guna melindungi para produsen mutiara di dalam negeri, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini sedang menyusun peraturan menteri tentang pengendalian mutu mutiara yang masuk ke dalam wilayah Indonesia," tambahnya.

Saut menambahkan, pada tahun 2011 produksi mutiara south sea pearls Indonesia mencapai 6.300 kg atau 53 persen dari produksi mutiara dunia yang mencapai 12.000 kg per tahun. Sebagian besar produksi mutiara jenis south sea perls Indonesia di ekspor, namun demikian tingginya produksi mutiara belum diikuti dengan peningkatan kualitas mutiara. “Akibatnya harga mutiara Indonesia di pasar dunia masih jauh lebih rendah dibandingkan mutiara asal Australia dan Tahiti,” ungkapnya.

Untuk merealisasikan target tersebut, KKP telah melakukan empat dukungan. Pertama, Pembangunan broodstock center kekerangan di karang Asem Bali. Kedua, membentuk Direktorat Pengembangan Produk Perikanan Non Konsumsi di bawah Ditjen P2HP. Ketiga, membentuk komisi hasil perikanan sub komisi mutiara Indoneia di bawah koordinasi Ditjen P2HP. Terakhir, mendorong terbitnya Standar Nasional Indonesia (SNI) mutiara yang sekarang telah terbit SNI 4989:2011.

Dengan terbitnya SNI mutiara ini harus digunakan sebagai dasar dalam menyusun standar operating procedure granding mutiara dan perlu ditindak lanjuti dengan membuat Indonesia Quality Pearl Label (IQPL).

Menurut data UN Comtrade tahun 2012, nilai perdagangan mutiara Indonesia di dunia pada tahun 2011 mencapai 31,8 juta dolar AS, angka itu masih jauh dari nilai perdagangan mutiara dunia yang mencapai 1,5 miliar dolar AS.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mutiara
 
  64 Persen Industri Mutiara Bangkrut
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2