Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bacaleg
6.576 Orang Bakal Rebutan 560 Kursi DPR RI
Monday 22 Apr 2013 20:39:19
 

Husni Kamil Malik, Ketua KPU saat ditemui di gedung KPK, Senin (22/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 12 Partai Politik (Parpol) telah melakukan pendaftaran bakal caleg (Bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 7 Parpol mendaftar di hari terakhir, Senin (22/4). Sementara empat Parpol lainnya telah menyelesaikan DCS kemarin. Total bakal calon DPR RI yang diajukan 12 Parpol peserta Pemilu sebanyak 6.576.

Dari 12 Parpol itu, tidak semuanya mengikuti 100 persen. Sebanyak delapan Parpol yang mengikuti 560 orang atau 100 persen. Sementara empat Parpol lainnya kurang dari 560 bakal caleg.

8 Partai yang mendaftarkan 100 persen adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Golkar, partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan partai Demokrat.

Sementara empat parrtai yang tidak mengikuti 100 persen atau kurang dari 560 orang adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PKPI, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Semua bakal caleg itu akan diverifikasi oleh KPU mulai 23 April hingga 6 Mei. Hasil verifikasi akan disampaikan 7 sampai 8 Mei 2013. “Saat ini belum bisa kasih tahu siapa saja bakal caleg yang didaftarkan oleh partai,” katanya Husni Kamil Malik, Ketua KPU, Senin (22/4) di gedung KPU.

Nanti, kata Husni Kamil, setelah dilakukan verifikasi, hasilnya akan disampaikan kepada setiap partai. “Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan 9-22 Mei 2013. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013,” terang Husni.

Dengan demikian, Husni resmi menutup pendaftaran DCS ini. Husni menyatakan KPU sudah menerima pendaftaran DCS dari 12 parpol secara keseluruhan. "Masing-masing parpol telah mendaftar hanya satu kali, sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang," pungkas Husni.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2