Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gempa
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
2021-04-11 08:50:38
 

Dampak gempa bumi di wilayah kabupaten malang siang tadi, kerusakan terjadi di beberapa titik, banyak rumah warga di wilayah kabupaten malang yang terdampak gempa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gempa berkekuatan Magnitudo 6,1 yang megguncang Malang, Jawa Timur, dipastikan memakan korban jiwa.

Menurut data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per pukul 18.00 WIB, setidaknya ada 6 warga yang meninggal akibat gempa pada Sabtu siang (10/4) tersebut.

"Warga meninggal dunia berjumlah enam warga dan satu lain mengalami luka berat," jelas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Rinciannya, 3 orang berada di Kabupaten Lumajang, 2 warga meninggal di antara wilayah Lumajang dan Kabupaten Malang, dan 1 di Kabupaten Malang.

"BPBD Kabupaten Lumajang mencatat ada titik pengungsian di Desa Kali Uling, Kecamatan Tempur Sari. Jumlah warga mengungsi masih dalam pendataan. Sedangkan di Kabupaten Malang, Blitar, Trenggalek, dan Tulungagung belum ada laporan warga yang mengungsi," papar Raditya.

Saat ini BPDB setempat masih mendata kerusakan akibat gempa. Sejumlah bangunan di beberapa daerah Jawa Timur mengalami kerusakan, mulai dari berat hingga ringan.

Gempa mengguncang Malang pada Sabtu siang (10/4) sempat disebut berkekuatan magnitudo (M) 6,7. Dalam keterangan tertulisnya, BMKG melaporkan gempa tersebut terjadi pada Sabtu pukul 14.00 WIB. Titik koordinat gempa berada di 8,95 Lintang Selatan dan 112,48 Bujur Timur.

Namun belakangan, BMKG meng-update data gempa menjadi M 6,1. Gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2