Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
6 Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Mengadu ke Komisi III
Wednesday 05 Jun 2013 09:33:12
 

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima pengaduan 6 Ikatan Alumni perguruan tinggi yaitu UI, ITB, IPB, ITS, Trisaksi dan UPN Veteran Yogyakarta. Mereka melaporkan kejanggalan pengungkapan kasus bioremediasi Chevron yang telah mengkriminalisasi anak bangsa, yang memiliki keahlian di bidangnya.

"Sedari awal penyelidikan, penyidikan hingga persidangan kasus ini penuh kejanggalan dan keganjilan. Bioremidiasi sebagai opsi mitigasi dampak lingkungan dari cemaran limbah minyak bumi adalah ranah ilmiah, didasari kontrak antar-perusahaan swasta yang adalah ranah perdata, oleh Kejaksaan Agung dipaksa digusur ke ranah hukum pidana," kata Rudi Johanes dari UI dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Ia menambahkan fakta persidangan menunjukkan dakwaan JPU tidak mendasar. Majelis hakim juga telah mengabaikan keterangan saksi meringankan dari Kemeneg LH, ESDM dan SKK Migas. Dari 7 rekan mereka yang berperkara di pengadilan, 2 orang telah dinyatakan bersalah.

"Kejanggalan dan keganjilan proses hukum yang dialamai oleh rekan-rekan kami dikonfirmasi oleh temuan Komnas HAM, telah terjadi 11 variabel kejanggalan dan pelanggaran atas 4 komponen HAM," tegasnya. Aliansi 7 alumni berharap Komisi III dapat memanggil Kejaksaan Agung dan mempertanggungjawabkan perlakuan sewenang-wenang terhadap rekan-rekan mereka.

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi menyebut kesenjangan pemahaman antara penegak hukum dengan perkembangan keilmuan telah membuat kasus ini mendapat sorotan. "Bioremidiasi inikan ilmu yang belum lama, jadi aparat penegak hukum belum paham betul, kalau banyak kejanggalan di kasus ini kelihatan aparat hukum kita lemah," paparnya.

Politisi FPAN ini mengusulkan agar Komisi III melakukan gelar perkara untuk memahami permasalahan dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan mitra kerja terkait lainnya.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2