Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
6 Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Mengadu ke Komisi III
Wednesday 05 Jun 2013 09:33:12
 

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima pengaduan 6 Ikatan Alumni perguruan tinggi yaitu UI, ITB, IPB, ITS, Trisaksi dan UPN Veteran Yogyakarta. Mereka melaporkan kejanggalan pengungkapan kasus bioremediasi Chevron yang telah mengkriminalisasi anak bangsa, yang memiliki keahlian di bidangnya.

"Sedari awal penyelidikan, penyidikan hingga persidangan kasus ini penuh kejanggalan dan keganjilan. Bioremidiasi sebagai opsi mitigasi dampak lingkungan dari cemaran limbah minyak bumi adalah ranah ilmiah, didasari kontrak antar-perusahaan swasta yang adalah ranah perdata, oleh Kejaksaan Agung dipaksa digusur ke ranah hukum pidana," kata Rudi Johanes dari UI dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Ia menambahkan fakta persidangan menunjukkan dakwaan JPU tidak mendasar. Majelis hakim juga telah mengabaikan keterangan saksi meringankan dari Kemeneg LH, ESDM dan SKK Migas. Dari 7 rekan mereka yang berperkara di pengadilan, 2 orang telah dinyatakan bersalah.

"Kejanggalan dan keganjilan proses hukum yang dialamai oleh rekan-rekan kami dikonfirmasi oleh temuan Komnas HAM, telah terjadi 11 variabel kejanggalan dan pelanggaran atas 4 komponen HAM," tegasnya. Aliansi 7 alumni berharap Komisi III dapat memanggil Kejaksaan Agung dan mempertanggungjawabkan perlakuan sewenang-wenang terhadap rekan-rekan mereka.

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi menyebut kesenjangan pemahaman antara penegak hukum dengan perkembangan keilmuan telah membuat kasus ini mendapat sorotan. "Bioremidiasi inikan ilmu yang belum lama, jadi aparat penegak hukum belum paham betul, kalau banyak kejanggalan di kasus ini kelihatan aparat hukum kita lemah," paparnya.

Politisi FPAN ini mengusulkan agar Komisi III melakukan gelar perkara untuk memahami permasalahan dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan mitra kerja terkait lainnya.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2