JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima pengaduan 6 Ikatan Alumni perguruan tinggi yaitu UI, ITB, IPB, ITS, Trisaksi dan UPN Veteran Yogyakarta. Mereka melaporkan kejanggalan pengungkapan kasus bioremediasi Chevron yang telah mengkriminalisasi anak bangsa, yang memiliki keahlian di bidangnya.
"Sedari awal penyelidikan, penyidikan hingga persidangan kasus ini penuh kejanggalan dan keganjilan. Bioremidiasi sebagai opsi mitigasi dampak lingkungan dari cemaran limbah minyak bumi adalah ranah ilmiah, didasari kontrak antar-perusahaan swasta yang adalah ranah perdata, oleh Kejaksaan Agung dipaksa digusur ke ranah hukum pidana," kata Rudi Johanes dari UI dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Ia menambahkan fakta persidangan menunjukkan dakwaan JPU tidak mendasar. Majelis hakim juga telah mengabaikan keterangan saksi meringankan dari Kemeneg LH, ESDM dan SKK Migas. Dari 7 rekan mereka yang berperkara di pengadilan, 2 orang telah dinyatakan bersalah.
"Kejanggalan dan keganjilan proses hukum yang dialamai oleh rekan-rekan kami dikonfirmasi oleh temuan Komnas HAM, telah terjadi 11 variabel kejanggalan dan pelanggaran atas 4 komponen HAM," tegasnya. Aliansi 7 alumni berharap Komisi III dapat memanggil Kejaksaan Agung dan mempertanggungjawabkan perlakuan sewenang-wenang terhadap rekan-rekan mereka.
Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi menyebut kesenjangan pemahaman antara penegak hukum dengan perkembangan keilmuan telah membuat kasus ini mendapat sorotan. "Bioremidiasi inikan ilmu yang belum lama, jadi aparat penegak hukum belum paham betul, kalau banyak kejanggalan di kasus ini kelihatan aparat hukum kita lemah," paparnya.
Politisi FPAN ini mengusulkan agar Komisi III melakukan gelar perkara untuk memahami permasalahan dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan mitra kerja terkait lainnya.(iky/dpr/bhc/opn) |