JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Hakim MK Thailand Chalermpon Ake-uru beserta 54 orang delegasi lainnya, Selasa (5/3), di ruang delegasi lantai 15 Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Selamat... selamat datang, nice to meet you," sambut Hakim Harjono kepada para delegasi. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari program pelatihan 'Rule of Law For Democracy' yang diikuti oleh pranata peradilan senior dan akademisi bidang hukum Thailand yang diadakan di Indonesia, 4 - 6 Maret 2013.
Sebagai bagian pokok dari kunjungan ini, Ketua MK RI akan memberikan kuliah umum di hadapan para delegasi dengan tema 'Rule of Law for Democracy'. Ruang lingkup kuliah umum ini meliputi teori dan aplikasi prinsip negara hukum (rule of law) pada masyarakat demokrasi, budaya partisipasi politik dalam pengembangan demokrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara sebagai aplikasi dari prinsip negara hukum.
Prinsip negara hukum meliputi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang Politik, Hukum, Sosial, Ekonomi dan Kebudayaan; Peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun, dan legalitas dalam arti hukum.
Prinsip ini memiliki kaitan erat dengan sistim demokrasi. Setiap negara hukum pasti menganut dan mempraktekkan prinsip demokrasi yang menjamin peran serta masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.
Dengan demikian, setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan diharapkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.(bhc/mdb) |